MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Manokwari tegas melarang masyarakat/penduduk Manokwari untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
Larangan ini berlaku selama 14 hari ke depan dan efektif berlaku per 30 Maret hingga 12 April mendatang, sebagaimana terutang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 188.5/405 Tentang Larangan Berpergian Keluar Dari Kabupaten Manokwari tertanggal 28 Maret 2020.
“Kenapa keluar instruksi seperti ini, karena kita menindaklanjuti instruksi gubernur bahwa Papua Barat statusnya sudah tanggap darurat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita usai memimpin rapat evaluasi Tim Pencegahan dan Penanganan Covid-19 kabupaten Manokwari, Minggu petang (29/3/2020).
Kata Makatita, instruksi gubernur tersebut menjadi efektif apa bila diikuti dengan instruksi bupati yang menginstruksikan setiap masyarakat/penduduk tidak berpergian antarkabupaten dan kota.
“Artinya apa, masyarakat di daerahnya masing-masing mengurung dirinya sendiri tidak berkunjung ke daerah lain. Tidak tahu apakah kita ada virus (Corona) sehingga bisa membawa masalah ke daerah yang dikunjungi,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah mengeluarkan pernyataan tanggap darurat non bencana alam pandemi global corona virus disease di Provinsi Papua Barat. Pada poin 2b, pernyataan tersebut melarang penduduk di wilayah provinsi Papua Barat melakukan kunjungan antarkabupaten/kota, kecuali urusan yang sangat penting.
“Masyarakat Manokwari diharapkan mendukung instruksi bupati ini, hanya 14 hari saja,” imbau Sekda Makatita.
Pemerintah kabupaten Manokwari juga akan berkoordinasi dengan Kodim dan Polres untuk mengerahkan Tim Gabungan untuk melakukan pengetatan di entry-exit point di sejumlah titik jalur darat, terutama yang memiliki kepadatan mobilitas arus manusia dan barang.
Diketahui, kabupaten Manokwari berbatasan langsung dengan kabupaten Manokwari Selatan; kabupaten Pegunungan Arfak; dan kabupaten Tambrauw.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres untuk memberikan perintah kepada Danramil dan Kapolsek di distrik untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.
“Pengawasan ketat juga dilakukan di pelabuhan-pelabuhan laut, untuk kapal putih sesuai dengan koordinasi dengan KKP tidak bisa ada kapal yang bisa masuk, kecuali kapal kargo saja. Untuk di bandara, ini akan disampaikan kepada maskapai-maskapai untuk mengimbau kepada masyarakat,” sambung Sekda Makatita.
Sekda Makatita menambahkan, masyarakat/penduduk Manokwari yang kedapatan melakukan perjalanan keluar daerah akan disuruh kembali. Sebaliknya, masyarakat dari luar daerah dilarang masuk ke kabupaten Manokwari.
“Jelas ada sanksi hukum bagi masyarakat/penduduk yang melanggar. Akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tandasnya. (ARF)