MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manokwari mengkhawatirkan, pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNSD formasi 2018 tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan oleh Kementerian PAN-RB, yakni dalam 1 tahun setelah dinyatakan lulus.
“Berbicara Latsar ini, harus dilakukan dalam 1 tahun. Latsar ini membutuhkan money ‘uang’, latsar ini membutuhkan (biaya). Totalkan saja Rp15 juta 700 ribu dikali dengan 570 orang, berapa miliar?,” ujar Anton Renyaan, Selasa (30/3/2021)
Biaya Latsar, menurut Anton Renyaan, hanya dialokasikan berkisar Rp6 miliar. Tetapi anggaran itu tidak mencukupi kebutuhan pelaksanaan latsar. Sebab masuknya tambahan 190 CPNSD jalur khusus sehingga melebihi pagu disipakan.
Merujuk pada besaran biaya latsar yang sebesar Rp15 juta 700 ribu per peserta. Artinya, dibutuhkan anggaran sebesar Rp8.949 miliar.
“Kekurangan biaya ini bagaimana pemerintah daerah bisa sikapi, karena minimal dalam 1 tahun, CPNSD ini sudah bisa latsar supaya bisa pengangkatan. Kita tidak tahu apakah di depan ada lagi pengangkatan CPNSD,” ujarnya lagi.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Manokwari Masrawi Ariyanto menyatakan, kekurangan anggaran pelaksanaan kegiatan Latsar merupakan pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sehingga seleksi CPNSD ini terselesaikan tanpa meninggalkan permasalahan baru.
“Mesti ada dianggarkan untuk biaya pelatihan dasar itu. Bisa diusulkan nanti melalui perubahan APBD, pasti bagian keuangan pemerintah daerah memahami sistemnya seperti apa. Supaya baik 380 jalur regular maupun 190 jalur afirmasi ini sama-sama terakomodir,” ujar Masrawi.
Menyoal waktu pelaksanaan latsar yang dibatasi hanya 1 tahun, lanjut Masrawi, pengusulan kebutuhan biaya latsar bisa dibahas di dalam forum musrenbang yang tengah berjalan.
“DPRD mendorong proses seleksi CPNSD ini selesai tanpa menimbulkan persoalan baru. Bila perlu ada anggaran yang memang dikhususkan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan latsar. Pak bupati dan wakil bupati pasti bisa menyelesaikan masalah ini,” tutup Masrawi.
Diketahui, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 3 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar (latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan ini menjadi acuan bagi (setiap lembaga penyelenggara pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi instansi pemerintah pengirim peserta latsar CPNS.
Berdasarkan PerLAN tersebut, maka latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik dikenakan tarif biaya sebesar Rp5.26 juta per peserta. Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan latsar CPNS secara luring yang dikenakan tarif biaya sebesar Rp9.27 juta per peserta. (ARF)