Bons Rumbruren Menolak Sampaikan Sambutan pada Paripurna Persetujuan KUA dan PPA RAPBD 2021

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Bons Zans Rumbruren menolak, untuk menyampaikan sambutan pada penutupan rapat paripurna DPRD masa sidang III tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prirotas Plafon Anggaran (KUA dan PPA) Tahun Anggaran 2021

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD kabupaten Manokwari, Kamis (26/11/2020) sore, itu dimpimpin Bons Rumbrurern dan dihadiri 14 anggota dewan, serta hadir mewakili Pjs Bupati Manokwari, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, drg. Hendri Sembiring.

Di awal rapat berjalan normal seperti pada rapat-rapat dewan sebelumnya. Akan tetapi pada saat MC menyampaikan giliran, bahwa pimpinan dewan berkesempatan menyampaikan sambutan DPR, Bons Rumbruren secara tegas menolak.

“Saya tidak sampaikan sambutan. Anggota-anggota yang tadi keluar, itu kemana. Saya tidak sampaikan sambutan, saya langsung menutup rapat ini saja,” tukas Bons sembari menyampaikan pernyataan penutup diikuti dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Suasana di dalam ruang rapat menjadi risih dengan pernyataan unsur pimpinan DPRD itu. Diketahui, laporan kehadiran anggota dewan yang dibacakan Plt. Sekwan, Harjanto Ombesatu pada rapat paripurna tersebut, dari total 25 anggota dewan, hadir hanya 14, 10 orang izin, dan satu orang sakit.

“Itu (penyampaian, red) sambutan DPR, paling tidak anggota dewan harus berada di tempat. Kalau tidak setuju mengapa tidak lakukan interupsi, ini bukan sidang. Ini rapat. Rapat paripurna, persetujuan bersama,” ujar Bons dengan nada kesal.

“Kalau ada anggota yang tidak setuju, dari tadi sampaikan ke saya sebelum kita melaksanakan rapat ini. Tiba-tiba anggota bediri dan keluar begitu saja, itu tidak etis. Tidak menghargai pimpinan dewan. Model seperti itu tidak bagus,” sambungnya.

Sekaitan dengan kejadian itu, lanjut Bons Rumbruren, selaku pimpinan dewan akan mendesak Badan Kehormatan (BK) mengambil sikap supaya bisa menegur tindakan para anggota dewan yang meninggalkan ruang rapat begitu saja.

Lihat juga  Terminal Masni Kelebihan Kapasitas, Dishub Ajukan Renovasi

“Tinggal 7 orang saja yang tetap berada di ruang rapat. Ini sangat memalukan, ini baru kejadian di periode 2019-2020. Selama saya di DPRD sejak periode 2004, tidak ada. Kalau memang tidak setuju, duduk dan sampaikan interupsi. Mereka ini bisa dibilang walk out, tapi walk out yang bagaimana diam-diam pergi begitu saja pada saat kita sampaikan kesepakatan,” ujar Bons Rumbruren.

Bons Rumbruren menegaskan, penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPA RAPBD 2021 yang diwakili oleh staf ahli bupati, sejatinya tidak menjadi persmasalahan. Dan secara normatif, dapat dilakukan karena masih dalam kerangka KUA dan PPA, bukan persetejuan APBD. “Tidak ada masalah,” singkatnya.

Dijadwalkan, pembukaan sidang RAPBD Tahun Anggaran 2021 kabupaten Manokwari, akan dibuka pada Jumat (27/11/2020) pukul 16.00 WIT. Agenda pembukaan sidang tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Manokwari, Roberth Rumbekwan.

“Kita harus buka di November, mau ditutup kapan itu nanti. Kita harus buka dulu. Dead line itu tanggal 30 November, sidang mau ditutup kapan yang terpenting kita sudah buka. Juga kenapa kita baru buka sidang sore, karena bupati baru balik dari Jayapura sekira pukul 15.00 WIT,” tutup Bons Rumbruren. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *