Bupati Demas Mandacan Tak Izinkan Penumpang KM Ciremai Turun di Pelabuhan Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan tak memberikan izin bagi penumpang KM. Ciremai yang tak  memiliki KTP Papua Barat turun di Manokwari.

Instruksi itu disampaikan secara langsung oleh Demas Mandancan ketika memantau aktivitas saat KM. Ciremai buang sauh di Pelabunan Manokwari, Kamis (26/3/2020).

Kata Demas Mandacan, tindakan tersebut dilakukan guna meminimalisir potensi penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh Virus Corona.

“Hari ini saya berada di pelabuhan Manokwari karena ada kapal yang sandar. Sikap kita adalah bagi penumpang yang tidak ber-KTP Papua Barat tidak bisa turun. Kami tidak mau mengambil resiko dengan adanya aktivitas penumpang di pelabuhan Manokwari,” tegas Demas Mandacan.

Larangan yang sama juga ditujukan bagi penumpang KM. Ciremai dengan tujuan Jayapura, Papua. Mereka dilarang turun di pelabuhan Manokwari.

Diketahui pemprov Papua telah melakukan isolasi terbatas terhadap aktivitas penerbangan dan kapal laut. Akses untuk mobilisasi manusia dari dua jalur ini ditutup untuk sementara waktu.

“Alasan apapun mereka tidak diperkenankan untuk turun di sini (Manokwari, red). Kita buktikan itu dengan KTP penumpang yang bersangkutan. Kalau kita berikan kelonggaran maka akan menjadi masalah,” tukasnya.

Surat permohonan

Menyangkut dengan surat Bupati Manokwari Nomor: 443.1/399 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat terkait usulan penutupan bandara dan pelabuhan untuk sementara waktu. Dibenarkan oleh Demas Mandacan.

Kendati demikian, Demas Mandacan mengaku masih menunggu instruksi gubernur terkait dengan permohonan tersebut. Apakah disetujui atau tidak.

Surat Bupati Manokwari ditujukan kepada Gubernur Papua Barat terkait usulan penutupan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam jangka waktu tertentu. Sumber Foto : WAG PWI Papua Barat.

“Surat permohonan itu kita kirim ke gubernur untuk jadi bahan pertimbangan, kan kewenangan ada di tangan gubernur. Surat ini, kan dibuat atas desakan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Demas Mandacan menambahkan, kebijakan pembatasan aktivitas yang disampaikan dalam surat, itu tidak sepenuhnya menutup akses bandara udara maupun pelabuhan laut, baik dari dan ke wilayah Papua Barat. Akan tetapi tetap dibuka untuk armada cargo yang masuk lewat jalur laut maupun jalur udara guna menjaga ketersediaan kebutuhan bahan pokok.

Lihat juga  Pemda Manokwari Alokasikan 15 Miliar Rupiah untuk Hadapi Covid-19

“Dalam surat tersebut, kan tidak secara keseluruhan seperti pesawat cargo dan kapal kargo tentu tidak dibatasi. Sampai detik ini Manokwari belum ada yang positif Covid-19 dan mudah-mudahan dengan suarat tersebut ada respon dari gubernur dan forkopimda untuk menyikapi usulan tersebut,” pungkasnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *