MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pelaporan dan penginputan Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib dilakukan dan direview oleh inspektorat khususnya bagi OPD pengelola DAK.
Diketahui, tersisa satu OPD yang belum melakukan review DAK, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM.
“Terkait review DAK, semua OPD pengelola DAK sudah mereview. Berdasarkan informasi terakhir yang belum melakukan review adalah Perindagkop dan UKM. Sampai hari ini belum ada laporan pasti apakah sudah melakukan review atau belum,” ujarnya, Senin (28/10/2019).
Menurut Sekda Makatita, keterlambatan Perindakop dan UKM, disebabkan pada saat penginputan, pimpinan OPD tersebut tengah berada di luar Manokwari.
“Untuk OPD lain semua sudah melakukan penginputan dan sudah direview oleh Inspektorat dengan turun ke lapangan untuk melihat sampai sejauh mana pelaksanakan DAK berdasarkan data yang ada,” kata Sekda.
Sekda Makatita menambahkan, jika DAK tidak direview maka akan mempengaruhi pencairan tahap II. (ARF)