MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Manokwari, sejak Januari hingga September 2019 telah mengeluarkan 77 izin trayek, dengan penerimaan retribusi mencapai Rp Rp20,446 juta.
Kepala DPMPTSP, Ferry Lukas menjelaskan, pihaknya ditarget oleh pemerintah baik IMB maupun trayek. Meski demikian, sesuai dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, DPMPTSP tidak dibebani target.
“Ini berdasarkan yang tertera dalam pasal 19 yakni dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah,” ujar Ferry, Jumat (27/9/2019).
Ferry menegaskan, pihaknya lebih fokus pada pelayanan dan bukan untuk mencari pendapatan. Kendati demikian, pihaknya tetap menjalankan peraturan pemda, perihal target pendapatan daerah.
“Kami berupaya memenuhi target sesuai dengan ketentuan pembayaran retribusi. Kalau dibebani target maka kita harus mengejar target, sedangkan itu bukan tugas utama dari PTSP,” katanya.
Menurut Ferry, izin trayek tahun ini menurun mengingat volume angkutan umum yang semakin menurun dan mulai kurang diminati. “Ojek sudah cukup banyak dan peminat angkutan umum sudah berkurang. Targetnya sekitar Rp300 juta tetapi kita tidak akan mencapai itu,” tukasnya.
Diketahui untuk sekali pengurusan izin trayek hanya dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. (ARF)