DPRD Resmikan Pemberhentian Demas Paulus Mandacan sebagai Bupati Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari tentang penyampaian dan pengusulan pemberhentian dengan hormat Demas Paulus Mandacan sebagai Bupati Manokwari (2016-2021) resmi digelar, Kamis (14/5/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yustus Dowansiba dan didampingi wakil-wakilnya masing-masing Norman Tambunan dan Bons S. Rumbruren ini dihadiri sekira 21 orang anggota dewan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yustus Dowansiba menyerahkan SK Pemberhentian Bupati masa bakti 2016-2021 dan SK pengusulan wakil bupati sebagai bupati kepada Plt. Bupati, Edi Budoyo. Foto : ARF

“Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari mengumumkan pemberhentian dengan hormat Saudara Demas Paulus Mandacan sebagai bupati Manokwari masa bakti 2016-2021,” demikian Yustus Dowansiba ketika membacakan isi pengumuman nomor 121/243/SETWAN-DPRD/2020 tentang pemberhentian Bupati Manokwari masa bakti 2016-2021.

Mendiang Demas Paulus Mandacan diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia pada 20 April 2020 lalu. Ini sesuai dengan Akta Kematian Nomor 9202-KMK-29042020-0001.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama sesuai dengan surat 494/242/Setwan-DPRD/V/2020 perihal pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati. DPRD kabupaten Manokwari telah mengusulkan pengangkatan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat per tanggal 14 Mei 2020.

Terpisah, Plt Bupati Manokwari Edi Budoyo menjelaskan, pengangkatan wakil bupati itu ketika pengisian kekosongan jabatan di atas 18 bulan.

“Ketika pengisian jabatan ini sekira hanya 10 bulan jadi tidak ada pengangkatan wakil bupati,” ujarnya.

Penjelasan Edi Budoyo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pasal 23 huruf (d) regulasi ini juga mengatur salah satu tugas DPRD tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di atas 18 bulan.

“Kita berharap dengan adanya peripurna pemberhentian kepala daerah, diharapkan setelah ada pengusulan dari DPRD segera bisa ditindaklanjuti sampai ke tingkat pusat sehingga ada penetapan bupati definitif. Sehinga bupati bisa laksanakan tanggung jawab sebagaimana yang telah dipercayakan,” tambah Sekda Kabupaten Manokwari Aljabar Makatita. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *