Golkar Manokwari: Perbedaan KUA-PPAS dengan Penjabaran RAPBD, Rp84 Miliar

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPerbedaan nilai anggaran pada struktur RAPBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Manokwari, yang telah ditargetkan pada materi KUA dan PPAS dengan buku penjabaran RAPBD cukup signifikan. Nilainya mencapai Rp84 miliar lebih.

Adanya perbedaan nilai anggaran tersebut dikritisi oleh fraksi golkar bersatu DPRD kabupaten Manokwari, melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan anggotanya, Henok Isak Rumansara dalam rapat paripurna ke-2 yang beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (8/2/2021).

“Kita ketahui bersama bahwa materi KUA dan PPAS sudah mendapat persetujuan DPRD bersama kepala daerah,” kata Henok Rumansara.

Rapat paripurna ke-2 ini sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIT, ini sesuai dengan undangan.Meski demikian, rapat molor hampir 4 jam lamanya.

Lebih kurang pukul 14.00 WIT baru rapat dimulai. Rapat dipimpin Ketua DPRD Yustus Dowansiba didampingi masing-masing, Wakil Ketua Norman Tambunan dan Wakil Ketua Bons Sanz Rumbruren, serta dihadiri Plt. Sekda, Mersiyana Djalimun.

Henok membeberkan, perbedaan itu antara lain, total proyeksi pendapat daerah di dalam KUA dan PPAS, ditargetkan sebesar Rp1,161 triliun. Sementara, dokumen penjabaran RAPBD ditargetkan sebesar 1,245 triliun. Dengan demikian, mengalami kenaikan sebesar Rp84 miliar lebih.

Di samping itu, kebijakan belanja daerah, di dalam KUA dan PPAS ditargetkan sebesar 1,158 triliun sedangkan di dalam buku penjabaran RAPBD dan nota keuangan yang dibacakan oleh bupati sebesar Rp1,266 triliun.

“Kenaikan belanja sebesar Rp107 miliar lebih. Kondisi yang sama terjadi pada pengeluaran pembiayaan daerah, pada buku penjabaran RAPBD sebesar Rp15 miliar lebih. Di KUA dan PPAS hanya sebesar Rp2 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp13 miliar lebih,” ujar Henok Rumansara.

Ditemui terpisah, Kepala Bappeda Tajuddin mengatakan, perbedaan pagu anggaran yang ada di dalam KUA dan PPAS dengan penjabaran RAPBD, adalah hal yang lumrah—masih normatif.

Lihat juga  Anggaran Covid 2021 Kabupaten Manokwari ‘Bermasalah’

“Harus kita ikuti. Karena ada hal-hal yang belum kita ketahui misalnya, DAK (dana alokasi khusus). Setelah bahas KUA dan PPAS, baru kita ketahui (nilainya). Itu contoh. Salah satunya,” ujarnya.

Menurut Tajuddin, tambahan nilai DAK dan pendapatan lain yang telah diketahui, harus dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Jika tidak dimasukkan, maka daerah yang akan rugi sendiri.

“Itu akibat dari ada tambahan. Itulah ada perbedaan, dan itu wajar-wajar saja. Idealnya itu sesuai dengan KUA dan PPAS. Tetapi di dalam pembahasan, APBD kan masih rancangan bisa saja menyesuaikan. APBD saja yang sudah perda masih bisa diubah,” ujarnya lagi.

“Kita selalu berusaha bagaimana supaya tidak ada perubahan. Tetapi selalu begitu, ada perubahan. Ada hal-hal yang tidak bisa kita prediksi, apa lagi di masa seperti sekarang ini. Zaman covid, pasti ada perubahan,” sambung Tajuddin.

Fraksi golkar juga menyayangkan, perubahan yang cukup signifikan ini tidak disampaikan ke DPRD. Tetapi, Tajuddin menegaskan, perubahan itu tetap disampaikan melalui dokumen RAPBD.

“Kita tetap sampaikan melalui RAPBD. Dan dokumen lainnya menyesuaikan. Semua kita sampaikan, kecuali sudah sidang, baru kita ubah lagi. Itu kan sudah penetapan, tetapi ini belum. Kita akan berikan tanggapan,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *