MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pada H-1 jelang pencoblosan ditemukan masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg, pasangan capres-cawapres, dan atribut parpol terpampang jelas di sejumlah titik di dalam Kota Manokwari. Padahal masa kampanye telah berakhir sejak 13 April 2019 lalu.
Dengan demikian, baik APK milik caleg, capres-cawapres, dan atribut parpol dilarang dipasang di luar sekretariat parpol atau sekretariat tim pemenangan. Pantauan media ini, Selasa (16/4/2019) sore, baliho salah satu parpol terpajang persis di depan jalan masuk menuju kantor KPU Provinsi Papua Barat di Arfai.
Ada juga baliho beberapa caleg masih terpampang di jalan menuju perumahan KPR Fulica di Sowi Gunung, serta atribut salah satu parpol berupa bendera terlihat di sekitar Sowi dekat dengan Kampus STT Eriksontrit.
Keberadaan sejumlah APK ini menimbulkan pertanyaan soal kinerja Bawaslu dan jajarannya menyangkut pengawasan. Sejumlah APK tersebut jelas berada di Wilayah Distrik Manokwari Selatan. Harusnya, panwas distrik bersikap untuk segera menertibkannya.
Di sisi lain, baik caleg maupun parpol pun harusnya pro aktif bisa memberikan pendidikan politik yang baik. Salah satunya dengan menaati aturan kepemiluan. Sudah jelas aturan-aturan kepemiluan telah disosialisasikan kepada kontestan pemilu. (RBM)