Jenjang Karir ASN Ditentukan dengan Aturan, Ketua MRPB:  Kepala Daerah Harus Dewasa

MANOKWARI, Papuakita.com – Jenjang karir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mutlak ditentukan dengan aturan, yakni Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Maxi Nelson Ahoren mengatakan, pendekatakan politis seharusnya tidak dipakai dalam menyusun struktur birokrasi di tingkat kabupaten maupun kota.

“Tapi ini kembali ke hati dari seorang kepala daerah yang harus mampu memisahkan mana itu urusan politik dan mana yang menjadi aturan ASN. Kalau ini dipakai pada setiap pilkada, sangat disayangkan,” kata Ketua MRPB, Maxi Ahoren, Kamis (9/8/2018).

Kata Maxi, kepala daerah harus mampu lepaskan antara urusan politik dengan aturan ASN. Dalam konteks, Otonomi khusus, kepala daerah tanpa harus diberitahukan pasti sudah mengerti perintah dariUndang Undang Otonomi khusus, yakni mengutamakan orang asli Papua. Keutaman itu pun mutlak diberikan terutama bagi mereka yang berkompeten.

“Tetapi yang terjadi hari ini banyak yang jadi korban politik. Ini terjadi bukan saja di kabupaten Manokwari tetapi hampir di setiap daerah, siapa yang menang dan tidak didukung maka selamat tinggal. Ini wujud ketidakdewasaan berpolitik dari seorang kepala daerah. Kalau ini sering dilakukan maka, habislah orang asli Papua yang memiliki kemampuan,” ujar Maxi.

Sebelumnya, salah seorang ASN asal Pemkab Manokwari, Ruland Sarwom menilai dirinya bersama rekan-rekannya menjadi korban ketidakdewasaan berpolitik kepala daerah. Dia mengaku di-nonjobkan dengan alasan yang tak jelas.

ASN yang notabene adalah anak-anal asli Papua di Manokwari di-nonjobkan, jumlahnya kurang lebih 100 an orang. Ini diskriminasi, kami dianaktirikan di negeri sendiri,” kata Ruland saat mengemukakan aspirasinya di sela aksi demo dalam rangka perayaan hari pribumi internasional yang dipusatkan di Kantor DPR PB.

Lihat juga  MRPB Usulkan Lelang Proyek Ditunda Hingga Selesai Pileg 2019

Dia meminta, DPR PB dan MRPB cermati dinamika politik yang diciptakan oleh kepala daerah dalam menyusun struktur birokrasi. Sebab terlalu mengedepankan pertimbangan politis.

“Hampir 80 persen ANS pemkab Manokwari bukan orang asli Papua. Saya mohon perhatian. Diskriminasi ini melanggar aturan ASN. Bupati yang dipilih harus diingatkan soal aturan ASN,” tutup Ruland. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *