MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gugus Tugas (Gustu) pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Manokwari telah menyurati 9 Kelurahan se-kabupaten Manokwari, agar tak menerbitkan surat keterangan domisili sementara bagi penduduk luar atau yang bukan ber-KTP Manokwari.
Adapun tujuan dari pembatasan terhadap penerbitan surat keterangan domisili sementara, ini dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah ini. Sebab tingkat penularan Covid-19 telah hampir mencapai 50 persen.
“Penularan Covid-19 di Manokwari sudah hampir tembus 50 persen. Persentasi penularannya naik 132%. Terjadi peningkatan akibat dari pada adanya pelaku perjalan, ini hampir 50 persen,” kata Ketua Harian Gustu Covid-19, drg. Hendri Sembiring, Senin (7/9/2020).
Kata Sembiring, Gustru telah melayangkan surat imbauan ke enam kelurahan sejak 1 September lalu. Alhasil, pihak kelurahan sudah mulai menindalanjuti imbauan dimaksud. Dengan tidak melayani penerbitan surat keterangan tersebut.
“Kita akui masih harus maksimalkan sosialisasi tentang imbauan ini ke tingkat RT dan RW, kalau di tingkat kelurahan sudah ditindaklanjuti. Tetapi di tingkat RT ini diinformasikan masih ada yang mengeluarkan surat (pengantar) pengurusan keterangan domisili sementara,” ujarnya.
Pembatasan layanan dimaksud di tingkat kelurahan, Sembiring menegaskan, tujuannya bukan melarang orang masuk ke Manokwari. Akan tetapi lebih kepada upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
“Kita akan evaluasi tindak lanjut dari imbauan yang sudah gugus tugas keluarkan, kita akan panggil kembali para lurah. Upaya ini tidak membatasi orang masuk ke Manokwari, kalau dalam keadaan darurat seperti orang tua sakit parah atau meninggal, ini bisa dilayani asalkan ada surat keterangan sakit atau kematian serta untuk urusan pendidikan atau kuliah,” ucap Sembiring.
“Atau yang ter-lock down di luar Manokwari itu bisa kita utamakan termasuk yang akan masuk ke sini karena urusan pekerjaan,” sambung Sembiring.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten III Setda Kabupaten Manokwari Mersiyanah Djalimun menambahkan, pelayanan surat keterangan domisili sementara bagi penduduk yang bukan ber-KTP Manokwari telah dibatasi guna menekan laju penularan Covid-19.
“Kita batasi penerbitan surat keterangan domisili sementara itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Penduduk Manokwari diimbau menahandiri untuk tidak berpegian, sementara orang dari luar masuk ke Manokwari tidak terkontrol, tentu dalam kondisi pandemi ini bisa menjadi potensi penularan Covid-19,” jelasnya.
Diharapkan dengan tidak ada pelayanan surat domisili sementara, lanjut Mersiyanah, mobilisasi arus manusia masuk ke Manokwari dapat dikontrol. Sehingga laju penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
“Keadaan Manokwari sampai saat ini masih berada di zona merah dalam penularan Covid-19. Diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung upaya penanganan Covid-19, tidak memaksakan diri masuk ke Manokwari atau sebaliknya penduduk Manokwari memaksakan diri untuk ke luar daerah,” ujarnya.
Mersiyanah menambahkan, penerbitan surat domisili sementara oleh pihak kelurahan kepada penduduk bukan ber-KTP Manokwari cukup tinggi akhir-akhir ini. Untuk itu, langkah nyata gustu adalah mengimbau kelurahan tak melayani penerbitan surat tersebut sampai dengan kondisi dan situasi di Manokwari relatif terkendali dalam menghadapi pandemi Covid-19. (ARF)