Kepala BPKAD Manokwari kena rotasi, kini jabat staf ahli bupati

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bupati Manokwari Hermus Indou merotasi Empat pejabat eselon II, serta melantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup kabupaten Manokwari, Kamis (7/10/2021). Pelantikan pejabat ini mengacu pola rotasi untuk 4 pejabat tinggi pratama, dan pola promosi untuk 8 pejabat administrator, serta 10 pejabat pengawas.

Adapun sejumlah pejabat eselon II yang dirotasi, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tajuddin yang selanjutnya dilantik sebagai Kepala Pelaksana BPBD. Posisi Tajuddin digantikan oleh Irwanto yang sebelumnya menjabat Kepala Bapenda.

Selanjutnya, Kepala BPKAD Ensemy Stevi Mosso. Kini dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Posisi Mosso digantikan oleh Ferry Lukas, yang sebelumnya menjabat Kepala DPM-PTSP.

“Substansi pelantikan hari ini merupakan implementasi dari agenda pemerintahan daerah kabupaten Manokwari dalam kepemimpinan pemerintahan yang baru, yaitu Hermus Indou dan Edi Budoyo sebagai bupati dan wakil bupati Manokwari,” kata Bupati Hermus Indou saat menyampaikan sambutannya di sela pelantikan pejabat eselon.

Diketahui, pelantikan pejabat eselon di lingkup kabupaten Manokwari telah dilaksanakan pada 16 September lalu. Dan pelantikan ini merupakan pelantikan kali keduanya.

Kata bupati, pelantikan yang dilaksanakan merupakan agenda lanjutan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelantikan sebelumnya. Itu dapat dilaksanakan setelah bupati dan wakil bupati telah melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan selama 6 bulan.

Hermus Indou menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan pejabat pada setiap instansi pemerintah sudah merupakan suatu tradisi dan budaya yang hidup dalam suatu organisasi yang perlu dilakukan. Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup organisasi serta pemantapan organisasi, serta bagian dari pola pembinaan karir aparatur sipil negara (ASN).

“Pengembangan karir pegawai dilakukan tidak semata-mata hanya untuk kepentingan pegawai melainkan juga untuk melakukan pemantapan dan fungsi organisasi agar tetap berjalan dengan baik, utamanya berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah secara produktif guna memberikan pelayana optimal dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengembangan karir pegawai, ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang merupakan penjabaran dari Undang Undang ASN sekaligus komitmen untuk menyelenggarakan sistem manjemen ASN berbasis sistemerik.

“Komitmen manajemen ASN melalui sistem ini menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar etika, serta bebas dari intervensi politik dan KKN. Dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik pemerintahan dan pembangunan,” tutup Hermus Indou. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *