MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, akan berkoordinasi dengan DPR Papua Barat (DPRPB) terkait pelaksanaan tahapan dan proses seleksi calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.
Kepala Kesbangpol Baesara Wael mengatakan, koordinasi yang hendak dilakukan bersama dengan DPRPB sangat penting, dimana Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Dalam Kerangka Otonomi Khusus. Penetapannya dilakukan bersama antara DPRPB dan Pemprov.
“Kami sudah konfirmasi ke ketua komisi I DPR Papua Barat. Sementara ini, kami dari Kesbangpol hanya menyerahkan perdasusnya sambil menunggu alokasi waktu dari komisi I, kapan bisa kita berkoordinasi tentang tahapan pelaksanaan seleksi anggota dewan dari jalur pengangkatan,” kata Baesara Wael usai menyerahkan materi Perdasus ke Sekretariat DPPRB, Jumat (17/1/2020).
Teknis seleksi akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel), yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur Papua Barat. Proses seleksi baru dapat dilaksanakan setelah seluruh Panitia Penjaringan (Panja) di 13 daerah menyerahkan hasil penjaringan calon anggota jalur pengangkatan tersebut ke Kesbangpol.
“Sampai hari ini tinggal dari Panja Fakfak saja yang belum menyerahkan karena terkendala dengan transportasi, dikonfirmasikan bahwa panja akan segera memasukan hasilnya ke kami. Soal penentuan sekretariat dan proses lanjutan akan diatur nanti oleh pansel,” ujar Baesara Wael.
Ditanya soal polemik keanggotaan pansel dari perwakilan adat yang ditunjuk oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Baesara Wael menyatakan, soal keanggotaan pansel sudah bukan ranah Kesbangpol.
“Bukan ranah Kesbangpol lagi. Itu adalah ranah pimpinan. Jadi silahkan saja antara pimpinan MRPB dengan gubernur, itu bukan level kami lagi. Kami hanya sebagai staf, itu sudah level pimpinan,” tukasnya.
Dalam berkoordinasi, Kesbangpol memastikan akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tahapan seleksi anggota dewan jalur pengangkatan ke DPRPB, termasuk permasalahan keanggotaan pansel dari perwakilan MRPB.
“Saya selaku staf teknis akan berkoordinasi juga dengan DPR (Papua Barat). Seperti apa mekanisme selanjutnya, karena perdasusnya yang bikin dua lembaga. Yang menetapkan itu adalah dewan. Kami meminta petunjuk selanjutnya seperti apa. Apakah bisa berjalan dengan 4 anggota pansel saja?,” terang Baesara Wael.
Lebih lanjut, Baesara Wael menjelaskan, di dalam surat keputusan gubernur tentang pemberhentian perwakilan MRPB dalam pansel, juga meminta lembaga kultur tersebut segera melakukan pleno untuk menentukan pengganti.
Keanggotan pansel dari unsur adat yang ditunjuk oleh MRPB melalui rapat pleno adalah Maxsi Nelson Ahoren. Maxsi adalah ketua MRPB. Hasil keputusan pleno MRPB ini lantas dianulir oleh gubernur Papua Barat.
Gubernur melalui biro hukum telah menerbitkan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren. Sontak, SK tersebut mendapat tanggapan keras dari lembaga kultur tersebut.
“Gubernur sudah tegaskan jangan permasalahan pansel sampai jadi hambatan dalam pelaksanaan tahapan seleksi anggota jalur pengangkatan. Kita tetap berjalan sambil nanti MRPB menyesuaikan. Intinya data-data dari panja sudah masuk, tinggal dilanjutkan oleh Pansel. Kesbangpol tidak bisa intervensi pansel,” pungkasnya. (ARF)