MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan menggandeng sembilan kelurahan se-kabupaten Manokwari, untuk memaksimalkan pendataan wajib retribusi sampah.
Pelibatan pihak kelurahan dalam rangka memaksimalkan pendataan potensi retribusi sampah di daerah ini. Dengan harapan pungutan retribusi sampah bisa meningkat signifikan.
“Mereka (pihak kelurahan, red) yang akan melakukan pendataan dengan blanko yang sudah kami siapkan. Akan ada tanda berupa stiker dengan warna cerah yang akan ditempel di rumah warga atau tempat usaha yang wajib dipungut retribusi sampah,” kata
Kepala Bapenda, Muhammad Irwanto, Senin (27/1/2020).
Pungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh pegawai Bapenda. Bapenda telah bekerja sama dengan BNI dalam pelayanan retribusi sampah. Warga akan diberikan kartu retribusi sampah, ini bisa didapatkan dengan membayar Rp25 ribu.
“Kami akan kompensasikan jika warga mendaftar di November, tidak perlu bayar retribusi sampah di November. Kita akan tarik di Desember atau Januari. Kalau baru mendapat layanan di Desember dan baru mendaftar di Januari, maka kita akan tarik retribusi di Februari,” ujarnya.
Sistem pembayaran retribusi sampah ini bisa menggunakan pembayaran non tunai pada saat petugas datang ke rumah-rumah. Sebab, petugas akan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Jika tak sempat membayar saat petugas ke rumah-rumah, warga bisa langsung membayar di kantor kelurahan tempat tinggalnya.
Irwanto menambahkan, kegiatan pendataan wajib retribusi sampah sudah berjalan di beberapa kelurahan. Dan proses ini akan terus berlangsung hingga seluruh kelurahan bisa tercapai targetnya.
“Progres sudah cukup menggembirakan di kelurahan Sanggeng sudah ada sekira 200 an yang sudah terdaftar, Manokwari Barat sekira 150 an, Manokwari Timur baru memulai, dan kelurahan Padarni sudah mencapai 100 an,” tutupnya. (ARF)