Miliki Disposisi Gustu Covid-19, Warga Ditolak Periksa Rapid Tes di Puskesmas Amban

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Salah seorang warga, Yusri mengaku ditolak ketika hendak melakukan pemeriksaan rapid tes di Puskesmas Amban, Senin (20/7/2020).

Padahal, kata Yusri, telah melengkapi persyaratan dokumen untuk bisa mengakses layanan rapid tes di faskes milik pemerintah tersebut, bahkan dirinya telah mengantongi disposisi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari terkait syarat rapid tes.

“Kasian kita bawa disposisi ketua gugus tugas, kok diusir. Apalagi anak mau sekolah. Harusnya abdi negara itu loyal pada pimpinan dan mengayomi masyarakat. Jangan karena gratis jadi kami masyarakat diusir, kasian ini kalau dibiarkan,” ujar Yusri.

“ASN itu harus loyal melayani masyarakat. Jangan lihat status, agama atau ras orang yang urus rapid tes. Karena mereka dibayar oleh negara dari pajak yang dibayar rakyat. Jika perlu ASN itu patuh pada atasan. Masa disposisi ketua gugus tugas kabupaten ditolak oleh seorang suster (puskesmas),” sambungnya.

Yusri datang ke posko gugus tugas dengan maksud menyampaikan persoalan yang dihadapi kepada ketua gugus tugas seraya mengembalikan disposisi layanan rapid tes.

“Saya urus rapid tes untuk anak lanjutkan pendidikan di luar Manokwari. Mestinya dijelaskan dengan baik, tapi ini ditolak. Mungkin karena gratis, tidak ada uangnya jadi,” tukasnya.

Menurut Yusri, dirinya tiba di puskesmas Amban sekira pukul 12.51 WIT. Dan saat itu ada 2 orang suster yang nampak bersiap untuk pulang.

“Saya lalu bertanya ke suster, kalau mau urus rapid test di puskesmas Amban bagaimana prosedurnya? Salah seorang suster menjawab bahwa petugasnya sudah pulang, saya disarankan balik lagi jam 08.00 WIT besok harinya,” ucapnya mengisahkan.

Karena merasa perlu mendapatkan jawaban pas, Yursi kembali bertanya dan menginformasikan bahwa, dirinya telah mengantongi disposisi dari gugus tugas.

Lihat juga  Sambut HUT Manokwari ke-121, Pemda Bakal Gelar Car Free Day

”Suster tersebut lalu menjawab “kalau masalah itu saya tanya teman dulu ya”,. Kemudian dia buka pintu dan bertanya pada suster lainnya. Oleh suster itu menjawab dengan nada ketus, bahwa puskesmas Amban sudah tidak lagi terima tes covid

Saya lalu menyela, suster kalau bawa disposisi bagaimana, dijawab sama suster yang sama, bahwa puskesmas Amban tidak terima disposisi. Bawa pulang saja sembari menutup pintu,” katanya.

Terpisah, Ketua gugus tugas Covid-19 kabupaten, drg. Hendri Sembiring terkesan kaget ketika dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Sembiring mengatakan, pelayanan rapid tes bagi masyarakat di tingkat puskesmas diatur sedemikian rupa, adalah bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan menghindari adanya kerumuman.

“Petugas pemeriksanya memang sedang ikut kegiatan (ujian) yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan, kegiatannya di swisbel hotel. Suster siapa yang melayani dengan cara seperti itu?,” kata Sembiring dengan nada tanya.

Sembiring lantas meminta agar Yusri mengambil kembali disposisi dan kembali ke puskesmas Amban pada esok hari nanti. Akan tetapi, tawaran itu ditolak.

Yusri lebih memilih berusaha untuk mendapatkan layanan rapid tes secara mandiri di faskes swasta yang bisa memberikan pemeriksaan rapid tes.

Diketahui layanan rapid tes kian menjadi polemik menyusul diterbitkannya Surat Edaran Ditjen Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tertinggi Tarif Rapid Tes Antibodi.

Aturan ini menegaskan, biaya tertinggi pemeriksaan rapid tes Rp150 ribu.

Pelayanan rapid tes di Manokwari mendapat sorotan berbagai pihak. Misalnya, saat rapat dengar pendapat antara Pansus Covid-19 DPRD dengan gugus tugas pekan lalu, soal rapid tes ini sempat menyulut ketegangan saat Wakil Ketua DPRD, Norman Tambunan mempertanyakan soal kebutuhan rapid tes.

Lihat juga  Golkar Manokwari: Perbedaan KUA-PPAS dengan Penjabaran RAPBD, Rp84 Miliar

Protes atas tarif pemeriksaan rapid tes yang berlaku di daerah ini tidak sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan, gelombang protes kembali disampaikan mahasiswa dalam aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Di Manokwari biaya pemeriksaan rapid tes terkonfirmasi Rp300-350 ribu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dr. Alfred Bandaso mengatakan, harga rapid tes di faskes milik swasta mencapai Rp300-350 ribu, ini karena ada biaya variabel. Misalnya, jasa petugas, APD petugas, dan bahan habis pakai.

“Satu pcs rapid saja harga pasarannya paling murah Rp160 ribu, bagaimana bisa tarifnya di kita Rp150 ribu. Logis nggak? Kalau mau ikut edaran Kemenkes itu apa ada yang mau rugi, kita realistis saja. Ini layanan diswasta, ya. Yang jelas fasilitas pemerintah gratis,” ujarnya.

Alfred Bandaso menambahkan, pemeriksaan rapid tes di faskes milik pemerintah bagi penduduk ber-KTP Manokwari, untuk segala keperluan tidak dipungut biaya alias gratis. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *