Nilai dan Prinsip Anti Korupsi Harus Dimiliki Aparatur Kampung

MANOKWARI, Papuakita.com – Pemerintah kampung diberikan kewenangan untuk mengelolah daerahnya secara mandiri, salah satunya adalah kewenangan membentuk lembaga ekonomi.

Dengan kewenangan yang dimiliki, aparatur kampung dituntut memiliki pemahaman lebih mengenai korupsi juga memiliki nilai dan prinsip anti korupsi seperti kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Demikian diungkapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita saat membuka pelatihan peningkatan kualitas dan kinerja aparat kampung dan non kampung, Selasa (3/7/2018)

Aparatur kampung

“Masyarakat kampung tidak hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri maka diperlukan alih teknologi dan manajemen yang dijadikan sebagai tujuan utama yang tentu saja harus dikelola secara profesional namun tidak lepas dari norma-norma kehidupan masyarakat di kampung yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu,” kata Makatita.

Pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokari selama 4 hari (3-6 Juli) dan diikuti puluhan aparatur kampung se-kabupaten Manokwari.

Kata Makatita, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai pada tingkat kemandirian yang ditandai dengan adanya produktivitas efisiensi dan partisipasi masyarakat.

Dimana, pengembangan kapasitas dimulai dari proses perencanaan pembangunan hingga evaluasi pembangunan. Diantaranya, dalam hal menginventarisasi kategori dan mengelola sumber potensi yang dimiliki kampung untuk pencapaian tujuan pembangunan.

“Saya imbau peserta untuk dapat mengambil peranan dalam revolusi mental seperti yang diharapkan pemerintah untuk memperbaiki mental dan etika dalam masyarakat yang semakin terkikis akibat perkembangan teknologi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Teguh Prakoso mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur kampung masih minim dikarenakan minimnya pemberdayaan aparatur kampung.

“Sentuhan pelatihan ini untuk menambah wawasan terkait fungsi dan tugas sebagai aparat kampung maupun Bamuskap. Tugas ini harus dipahami sehingga dalam pengelolaan dana desa lebih terarah pada sasaran perencanaan dan kesejahteraan masyarakat di kampung,” ujar Teguh.

Lihat juga  Pengembangan Bandara Rendani, Hermus Indou: Upaya Mengubah Citra Manokwari

Teguh Prakoso menambahkan, banyak kendala yang dihadapi dalam pengeloloaan anggaran di tingkat kampung. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan SDM.

“Aparat kampung rata-rata sudah masuk usia lanjut tidak mungkin memberikan pendidikan secara formal, tetapi mungkin dengan memberikan pelatihan seperti ini aparat kampung lebih muda memahami dan dapat melakukan tugasnya dengan baik,” ujarnya. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *