OSS dan LKPM online mudahkan pelaku usaha, Sembiring: Pemerintah daerah mesti disiplin

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pelaku usaha diharapkan menerima kemudahan perizin dalam implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), melalui sisteim tersebut, perizinan bisa makin sederhana, tidak berbelit-belit, biaya yang makin efisien, serta persamaan standar di seluruh wilayah nusantara.

“Dengan sistem OSS RBA sudah berlaku, juga diharapkan pemerintah daerah dapat disiplin dalam mengikuti kemudahan sistem tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, drg. Hendri Sembiring pada sosialsiasi migrasi OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online yang diselenggarakan DPMPTS, Senin (27/9/2021).

Diketahui, OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko : Rendah, Menengah dan Tinggi.

“Sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online. Juga sebagai sarana pengembangan dan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko secara online,” jelas Sembiring.

Sistem OSS ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha pada Dinas Penanaman Moldal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kabupaten Manokwari.

“Perlu diingatkan kepada seluruh pelaku usaha, segera setelah memiliki izin perlu dilaporkan secara online kegiatan penanaman modal di perusahanan bapak dan ibu,” ungkap Sembiring.

Menurut Sembiring, sosialisasi dan pelaksanaan OSS RBA, ini juga bertujuan untuk meningkatkan iklim ekonomi di kabupaten Manokwari. Walaupun masih dalam sistuasi pandemi—dirasakan pada tahun lalu dan awal tahun, Sembiring optimis bisa memacu pertumbuhan ekonomi di kabupaten Manokwari.

“Kegiatan yang digagas oleh DPM-PTSP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Saya harapkan peserta yang ikuti kegiatan ini, setelah itu diharapkan dapat mentransferkan ilmu pada pelaku usaha lain,” ujar Sembiring.

Pemberlakuan OSS-RBA mengacu pada Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) akan dimulai tanggal 2 Juli 2021.

Sembiring menambahkan, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang penyelenggaranaan perizinan berbasis resiko, yang merupakan peraturan pelaksana UU 11/2020 tentang cipta kerja, membawa perubahan tentang pengaturan perizinan usaha sebelumnya, kini diterapkan melalui perizinan berusaha melalui atau berbasis elektronik.(PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *