Paripurna penyerahan RPJMD segera digelar, DPRD Manokwari: sangat terlambat

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDijadwalkan Rabu (1/9/2021), DPRD Kabupaten Manokwari akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Manokwari.

“Sebenarnya (penyerahan) ini sangat terlambat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu, kan 40 hari setelah kepala daerah dilantik sudah mesti menyerahkan rancangan awal RPJMD,” ujar Wakil Ketua DPRD Norman Tambunan sesaat sebelum mengikuti rapat pansus bersama Satgas Covid-19, Senin (30/8/2021).

Meski terlambat, DPRD memastikan pembahasan dokumen RPJMD tersebut tepat mengikuti mekanisme kedewanan. DPRD diberikan waktu untuk membahas RPJDM hanya 10 hari.

Menurut Norman, tahapan pembahasan dimulai dari penyerahan, pembahasan, evaluasi, kemudian musrenbang dan selanjutnya akan diserahkan kembali untuk ditetapkan menjadi perda. Ia mengingatkan, pembahasan rancangan awal RPJMD dibatasi oleh waktu sehingga membutuhkan konsentrasi tinggi.

“Tinggal kembali kepada pemerintah daerah saja, apakah bisa kebut pembahasan ini sesuai aturan. Karena penyerahan RPJDM ini sudah sangat terlambat,” ujar Norman Tambunan lagi.

Hermus Indou dan Edi Budoyo resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manokwari  pada tanggal 26 Februari lalu. Lebih kurang 5 bulan usai dilantik kewajiban menyerahkan rancangan awal RPJMD baru bisa dilaksanakan.

Diketahui, pada Pasal 49 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 mengatur soal waktu penyerahan RPJMD.

Berikut bunyai pasal tersebut: “Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dilantik”. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *