Pembahasan RAPBD 2021 Kabupaten Manokwari Berliku

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Manokwari, tidak berjalan mulus. Dinamika yang tumbuh justru membuat pembahasan RAPBD seakan berliku-liku.

Jadwal rapat paripurna DPRD tahun 2021, Rabu (10/2/2021), adalah agenda penyampaian pandangan akhir fraksi. Agenda ini tertunda dikarenakan belum ada ‘kesepakatan’ antara DPRD dengan pemerintah daerah.

Ini menunjukkan DPRD tidak konsisten dengan jadwal rapat paripurna yang ada, tetapi hal ini sudah lumrah. Informasi yang dihimpun papuakita.com, DPRD mendesak pemerintah menyerahkan perincian anggaran yang terhimpun di dalam RAPBD tahun anggaran 2021.

Belakangan diketahui, dokumen anggaran yang diserahkan dinilai terlalu global sehingga tidak jelas soal program dan kegiatan, termasuk berapa besar menyedot anggaran dan di mana saja lokasinya.

Diketahui, persetujuan KUA dan PPAS telah dilakukan antara DPRD dengan pemerintah daerah lebih dari 2 bulan, tepatnya pada 29 November 2020 lalu. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD, Bons Sanz Rumbruren dan Staf Ahli Bupati Bidang SDM, drg. Hendri Sembiring.

Pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021, juga terkesan tidak sesuai dengan mekanisme. Seperti KUA dan PPAS tidak ada pendalaman melalui rapat dengar pendapat antara komisi dengan OPD. Tetapi, pemerintah sudah menyerahkan materi RAPBD.

Melalui pandangan umum, fraksi golkar mengkritisi dokumen RAPBD itu. Dikarenakan ada ketidaksesuaian pagu anggaran yang ada di dalam KUA dan PPAS dengan yang ada di dalam dokumen RAPBD. Sebab, KUA dan PPAS tersebut mencatat total pendapatan yang ditargetkan senilai Rp1.161 triliun lebih.

Meski demikian, dalam nota keuangan bertambah menjadi Rp1.245 triliun lebih. Terdapat selisih lebih dari Rp84 miliar. Menanggapi hal itu, Plt. Bupati Manokwari memberikan jawaban tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Mersiyanah Djalimun.

Lihat juga  Bupati Serahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2020 ke DPRD Manokwari

Dikatakan, perbedaan itu dikarenakan adanya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum. Yang kesemuanya itu belum diketahui sampai pada proses persetujuan KUA dan PPAS.

”Peningkatan ketiga komponen pendapat transfer tersebut diketahui setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang transfer ke daerah dan dana desa,” jelas Mersiyanah.

Wakil Ketua DPRD, Norman Tambunan dikonfirmasi, ihwal pembahasan RAPBD belum mau berkomentar banyak. Norman menjawab secara normatif, bahwa ada perubahan dalam sistem penyusunan dan pembahasan RAPBD.

Adapun Sekda Mersiyanah Djalimun memberikan jawaban normatif pula, bahwa pembahasan ini terkendala perincian RAPBD. Dirinya mengungkap, perincian itu sudah ada. Tetapi, terkendala dengan sistem saja.

“Rincian anggaran yang diserahkan ke DPRD telah disesuaikan proyeksi pendapatan berdasarkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Penetapan KUA dan PPAS saat lalu masih gunakan SIMDA. Sistem itu (SIPD) baru ada sehingga kita terkendala. Adanya kelebihan anggaran dan beberapa lainnya, itu sudah tercatat semua,” ujarnya.

Pantauan papuakita.com, agenda penyampaian pandangan akhir fraksi berubah menjadi rapat dengar pendapat antara Banggar dengan TAPD. Sayangnya, rapat itu berlangsung tertutup bagi wartawan sehingga tak banyak informasi yang bisa diakses.

“Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Senin pekan depan,” singkat Norman Tambunan. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *