Pemkab Manokwari Terbitkan Larangan Mendirikan Bangunan di Sepanjang Ruas Esau Sesa-Maruni

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menerbitkan larangan mendirikan bangunan baru di sepanjang ruas Jalan Esau Sesa hingga pertigaan Maruni. Larangan tersebut tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang larangan membangun atau merenovasi bangunan disepanjang ruas jalan Esau Sesa hingga pertigaan Maruni.

Kepala Dinas PUPR, M. Situmorang mengatakan, larangan itu berlaku dan tentunya ditujukan kepada semua elemen terkait, agar dapat memperhatikan batas patok yang telah ditentukan sebagai areal pelebaran jalan.

“Dalam intruksi tersebut ditegaskan, tidak diperkenankan melakukan pembangunan atau merenovasi bangunan disepanjang jalan ruas jalan tersebut kecuali, berada di luar lokasi atau kawasan yang terkena dampak pelebaran jalan,” jelas Situmorang, Rabu (21/8/2019).

Situmorang mengatakan, Perbut tersebut telah disosialisasikan. Dengan demikian, pihaknya menunggu tahapan selanjutnya terkait pelebaran ruas Jalan Esau Sesa.

“Pembangunan kontruksinya itu berada di Kementerian PUPR melalui Balai Jalan, sedangkan terkait dampak bangunan dan tanah merupakan tanggung jawab pemda kabupaten dan provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Dampak dari pelebaran jalan, terdapat sekira 800 an bagunan yang terkena dampak, dalam penanganannya akan dilakukan secara terpadu melalui semua stakeholder terkait sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

“Dasar pembangunan itu adalah IMB, jika seseorang atau oknum melakukan pembangunan itu maka dianggap tidak mempunyai dasar karena dasarnya adalah IMB. Dinas PUPR sudah melakukan pendataan baik jalur kiri dan kanan, jika ada lagi yang membangun maka dianggap tidak mempunyai dasar,” tegasnya.

Situmorang menambahkan, permintaan ganti rugi tidak akan diberikan jika dasar-dasar kepemilikan tanah dan bangunan tidak lengkap.

“Jika ada yang menambah atau merenovasi bangunan maka sama halnya tidak mematuhi intruksi bupati. Intruksi itu tidak ada posisi tawar menawar, harus dilaksanakan,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *