MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dana desa (Dandes) Tahap I belum bisa direalisasikan karena terkendala penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kepala Seksi Administrasi Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi mengatakan, anggaran yang belum ditransfer dari RKUD ke rekening kampung karena APBKam, RKP atau penjabarannya belum disampaikan ke dinasi.
“Seharusnya Juni sudah harus cair, kami menunggu proaktif dari aparatur kampung untuk menyelesaikankan administrasi. Dinas hanya merekomendasikan berdasarkan syarat-syarat yang ada, rekomndasi itu untuk memindahkan dari RKUD ke rekening kampung untuk selanjutnya aparat kampung membuat laporan pertanggungjawabannya,” kata Aswandi, Jumat (5/7/2019).
RKP dan APBKam harus disiapkan oleh masing-masing kampung dalam pencairan dana desa (dandes) tahap I tahun 2019. Dijelaskan Aswandi, dokumen-dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pencairan tahap I, termasuk keputusan kepala kampung tentang penjabaran rencana.
“Untuk pencairan tahap ke II, kampung wajib memasukkan atau menyapaikan laporan pertanggungjawaban (LPj). Mereka bisa mencairkan dana apabila laporan tahap III dan tahap I sudah dimasukkan. Kalau tahap I kami tidak pernah melihat laporannya, ditahap II baru laporan tahap I dan yang belum masuk wajib dimasukkan,” pungkasnya. (ARF)