Peniadaan Sholat Idul Adha, Hermus Indou: Saya Harapkan Dukungan Ormas Islam

MANOKWARI, PAPUAKITA.comBupati Manokwari Hermus Indou mengharapkan, dukungan ormas-ormas islam secara proaktif ikut menyosialisasikan keputusan pemerintah daerah tentang larangan atau peniadaan sholat Idul Adha secara berjamaah pada perayaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah/ 20 Juli 2021.

Pernyataan Hermus ini disampaikan lewat konfrensi pers yang digelar dalam meeting zoom, Senin (19/7/2021) malam. Hermus merasa perlu menegaskan kembali soal larangan tersebut lantaran adanya informasi yang dinilai men-diskredit-kan pemerintah daerah.

“Di tengah pandemi Covid-19 jangan ada kepentingan politik. Keputusan pemerintah jangan dipolitisasi untuk mencari sensasi dan simpati publik. Kita berkewajiban menyelamatkan seluruh rakyat di Manokwari. Bukan kepentingan Hermus Indou atau siapapun,” ujarnya.

Terkait dengan keputusan peniadaan sholat idul adha secara berjamaah, sebagai bupati, Hermus mengharapkan dukungan semua pimpinan ormas islam. Untuk ikut membantu pemerintah daerah menyosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh jamaah yang ada di setiap wilayah kabupaten Manokwari.

Bahwa keputusan itu adalah keputusan pemerintah secara hirarki yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Dengan satu tujuan, bisa mengendalikan pandemi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah ini.

“Dengan demikian upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di kabupaten Manokwari menjadi pemahaman bersama sehingga mempercepat proses untuk akhiri pademi di Manokwari supaya pelaksanaan ibadah di masjid, mushola, gereja atau tempat ibadah lainnya berlangsung normal kembali,” ucapnya.

Beberapa hal yang disampaikan bupati ini, diharapkan menjadi pengetahuan bersama seluruh masyarakat, khususnya umat islam di Manokwari bahwa peniadaan sholat idul adha adalah keputusan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara berjenjang

“Bukan keputusan Hermus Indou sendiri atau bersama Pak Edi untuk melarang umat islam, itu tidak. Tidak ada sama sekali. Yang ada itu kita melaksanakan keputusan pemerintah secara hirarki dari pusat ke daerah,” ujarnya lagi.

Lihat juga  Ini Langkah Bupati Hermus Indou Tangkal Ancaman Terorisme

Dikatakan, pemerintah daerah sebagai sub sistem dari pemerintahan nasional tentu tidak bisa berjalan sendiri. Tetapi melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, serta melaksanakan keputusan itu secara bersama..

“Tidak ada tendesi lain, tidak ada kepentingan lain di balik keputusan untuk melarang umat islam melaksanakan sholat idul adha berjamaah. Tetapi kepentingan kita satu, mau menyelamatkan umat dan masyarakat dari pandemi covid-19 di manokwari. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” ujar bupati lagi.

Bupati Hermus menambahkan, peniadaan sholat idul adha secara berjamaah sudah dirapatkan dan diputuskan bersama forkopimda dan orang islam dan MUI dalam rapat koordinasi. Juga memperhatikan kondisi faktual di lapangan. Dimana, kabupaten Manokwari masuk dalam level 4 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Bupati dan forkopimda telah berdiskusi dan menerjemahkan instruksi Mendagri, instruksi gubernur, dan kemudian dikeluarkan instruksi bupati, maka dikeluarkan edaran tentang larangan penyelenggaraan sholat berjamaah idul adha 1442 Hijriah di kabupaten Manokwari,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *