Perbup Protokol Kesehatan di Manokwari Bakal Utamakan Sanksi Sosial

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 hampir rampung. Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari telah menggodok perbup tersebut sejak Juli lalu.

“Sejak Juli, kita sudah susun Perbup (peraturan bupati). Saya sudah paraf, tinggal menunggu paraf Pak Sekda dan selanjutnya ditandatangani oleh bupati. Target awal itu di September sudah bisa diberlakukan. Kita harus kerja abnormal, bukan kerja normal,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, drg. Hendri Sembiring, Senin (7/9/2020).

Gustu merencanakan sosialisasi perbup dapat dimaksimalkan dalam pekan ini, ini penting sebelum diberlakukan supaya masyarakat menjadi paham. Untuk itu, semua stakeholder akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi.

Dengan harapan, informasi tentang adanya aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sampai ke semua lapisan masyarakat Manokwari tanpa terkecuali.

“Termasuk kami meminta juga peran media massa bantu sosialisasikan perbup tersebut. Supaya masyarakat, juga pemilik hotel, restauran, dan semua usaha yang berizin tahu dan bisa terapkan prtokol kesehatan sesuai dengan perbup yang ada,” ujarnya.

Sanksi yang diatur di dalam perbup, lanjut Sembiring, cukup lengkap. Pelaksanaan sanksi pun akan didampingi oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait.

Dicontohkan, usaha toko jika kedapatan melanggaran maka pelaksanaan saksi didamping oleh DPM-PTSP, juga apotek-apotek jika melanggar pelaksanaan saksi akan didampingi langsung oleh Dinas Kesehatan.

Dalam rancangan awal, sanksi yang diatur di dalam perbup ada semacam denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Akan tetapi pemberian sanksi seperti itu dinilai kurang tepat dan tidak mengedukasi.

“Kita lebih utamakan sanksi sosial biar ada efek jerah. Kalau denda sampai mencapai Rp500 ribu ini khusus diatur untuk toko atau usaha yang memiliki izin, usaha-usaha yang cukup besar. Yang lainnya itu sanksi sosial, disuruh menyapu, mengucapkan pancasila, sampai dengan push up di jalan. Ini tentu ada rasa malu juga,” tuturnya.

Lihat juga  BPKP Papua Barat Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kabupaten Manokwari

Sembiring menambahkan, perbup protokol kesehatan ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Khusus untuk penjual makanan atau pedagang kaki lima, ini masih kita lihat celah mana yang bisa memaksa mereka melaksanakan protokol kesehatan. Mereka ini tidak ada izinnya

Kalau karaoke-karaoke yang sempat buka itu sudah ditertibkan dan disuruh tutup kembali. Jika ada yang melanggar akan kita ekskusi dan ekspos biar jadi pembelanjaran,” tandasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *