PT SDIC Manokwari dan Pemda Sepakati Kompensasi untuk Warga Kampung Hink

MANOKWARI, PAPUAKITA.comManajemen PT SDIC Papua Cement atau Pabrik Semen Maruni, bersedia memberikan kompensasi kepada warga Kampung Hink, Distrik Warmare. Persetujuan itu ditandai dengan tanda jadi atau uang muka sebesar Rp50 juta. Meski demikian, uang tersebut belum diserahkan.

“Rencana pihak perusahaan siapkan uang tanda jadi atau istilahnya dalam bahas kita itu DP, ya. Mungkin uangnya baru diserahkan besok (Selasa (16/3/2021) karena ini sudah sore hari,” ujar Mr. Chen Manajer PT SDIC dengan bahasa mandarin yang diterjemahkan oleh jur bicaranya, Tommy, Senin (15/3/2021)

Pertemuan bersama pemerintah daerah, perwakilan warga Kampung Hink, PT SDIC terkait tuntutan ganti rugi kerusakan lahan pertanian. Foto : ARF

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga sepakati adanya kompensasi kepada warga berupa program pembangunan sarana infrastruktur dasar, seperti instalasi air bersih dan pembangunan talud. Hal ini merupakan kesimpulan rapat lanjutan pemda bersama masyarakat kampung Hink dan perusahaan.

“Pemda akan lebih banyak berfokus pada bagaimana dampak lingkungannya soal bagaimana pembangunan talud dan sarana air bersih, kita lihat sepanjang perusahaan tidak tangani maka akan kita tangani. Jika perusahaan bisa tangani dengan baik, pemerintah tidak perlu lagi,” ujar Bupati Hermus Indou.

Adapun kompensasi yang diberikan itu terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan pertanian dan hasil pertanian milik warga kampung Hink yang rusak. Kerusakan itu disinyalir warga akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik semen tersebut.

Masyarakat Kampung Hink awalnya mendesak ganti rugi lahan pertanian serta hasilnya, senilai dua miliar rupiah. Warga mengaku, kondisi lahan pertanian mereka sudah rusak. Tidak bisa lagi menghasilkan tanaman. Padahal lahan itu menjadi sumber utama mata pencaharian warga di Kampung Hink.

“Kami tuntut ganti rugi tanaman, semua. Mulai dari muara sampai di bagian atas, semua kering. Tuntutan dari kami yang bikin kebun di situ sebesar Rp2 miliar,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.

Lihat juga  Demas Mandacan: Jembatan Manokwari-Mansinam Diusulkan 2017, DPRPB Perencanaan Harus Matang

Meski demikian, pihak PT SDIC mengaku, hanya bisa membayar tuntutan warga tersebut sesuai dengan harga standar tanaman pertanian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Misalkan harga satu pohon pisang itu ditetapkan dengan harga standar Rp1.000, mungkin kami bisa membayar dengan menambahkan sedikit menjadi R1.100,” ujar Mr. Chen lagi dalam bahasa mandarin yang diterjemahkan kembali.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Hink melakukan blokade pada pintu masuk utama areal tambang batu kapur PT SDIC pada Jumat, pekan lalu. Namun, blokade berhasil dibuka oleh Bupati Hermus Indou, Sabtu (13/3/2021). Dengan komitmen akan menggelar rapat Bersama.

Mulianus Dowansiba, perwakilan warga mengatakan, warga kampung Hink, Dobut, Misapmesi, Anggreisi, dan Maripi menjadi korban dari dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

“Kami ini bukan pemilik ulayat, tetapi adalah masyarakat yang mendiami wilayah di sekitar areal perusahaan. Ada 6 kampung, kami kena dampak lingkungan. Sudah 10 tahun ini baru kami rasakan. Sangat dirasakan, hasil kebun mama-mama sudah tidak bisa dirasakan lagi,” ujar Melianus dalam pertemuan lanjutan tersebut.

Ganti rugi atas tanaman warga, lanjut Mulianus, karena wilayah Kampung Hink sudah jadi milik mereka dalam bentuk-bentuk kapling yang diperoleh dari pemilik ulayat (Keluarga Mansim). Dirinya mengatakan, tanaman jangka panjang, menengah, pendek semuanya dalam kurun 4-5 tahun sudah tidak berfungsi dengan baik.

“Ini akibat terjadi pencemaran udara dan air. Kami di wilayah itu ingin sehat dan hidup seperti masyarakat di distrik lain. Kami butuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik. Sehingga bisa bersaing. Ternak sapi dan babi banyak mati di sekitar areal perusahaan,” tuding Mulianus.

Pertemuan lanjuta tersebut, dipimpin langsung Bupati Hermus Indou dan didampingi Ketua DPRD kabupaten Manokwari, Yustus Dowansiba, dihadiri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsni Papua Barat, John Tulus, dan Wakapolres Manokwari, Kompol Andarias Lipan, serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan perwakilan pihak TNI. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *