PT SDIC Realisasikan 20 Persen Ganti Rugi Areal Pabrik Semen Maruni

MANOKWARI, PAPUAKITA. COM—PT SDIC Papua Cemen Indonesia Maruni merealisasikan ganti rugi atas areal pembangunan pabrik semen sebesar 20 persen atau senilai Rp8,266 miliar lebih, yang diserahkan kepada 10 kelompok masyarakat adat suku Mansim. Ganti rugi ini sudah termasuk harga tanah ditambah bunga bank.

Adapun luas total areal yang dipakai perusahaan berkisar lebih dari ‭2 juta meter persegi yang terdiri atas beberapa blok dan sudah termasuk areal tanah datar (pelabuhan, pabrik, asrama), dan gunung kapur. Realisasi ganti rugi ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi di Sasana Karya kantor bupati Manokwari, Rabu (15/5/2019).

PT SDIC Papua

Perwakilan manajemen PT SDIC Indonesia, Mr. Shi Weifei mengatakan, pembayaran ganti rugi tanah ulayat baru dapat dilakukan di tahun ini. Sejak pembangunan konstruksi perusahaan hingga pengoperasian dan produksi, terhitung sudah berjalan sekira 7 tahun.

“Kehadiran pabrik semen membuat harga semen relatif lebih murah di daerah ini,” klaim Shiweifei dalam bahasa mandarin sebagaimana diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama juga, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada gubernur dan bupati, serta masyarakat suku Mansim atas dukungan yang diberikan sehingga pembangunan pabrik semen Maruni bisa berjalan dengan lancar.

Sesuai dengan kesepakatan ganti rugi hak tanah adat yang dibuat per 20 Maret 2019 antara masyarakat suku Mansim dengan pihak perusahaan, realisasi ganti rugi tanah ulayat 80 persen tahap kedua baru akan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan ke depan setelah pengurusan HGB selesai.

Diketahui, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak harga tanah disetujui Rp36 ribu per meter persegi untuk areal tanah datar sedangkan untuk gunung kapur Rp12 ribu per meter persegi.

Protes sempat disampaikan salah seorang pemilik ulayat, Naftali Mansim. Ia menilai, pihak perusahaan kurang terbuka soal penyelesaian pembayaran ganti rugi arela pabrik semen.

Lihat juga  Rosaline Rumaseuw: Tim Kesehatan Sangat Terbuka soal Kasus HIV – AIDS di Tanah Papua

“Kami datang tapi kaget uang sudah ada di atas meja. Berapa total luas tanah dan plus bunga yang seharusnya diterima? Kami harus tahu karena harus dibicarakan. Hari ini hanya bicara soal kesepakatan, bukan pembayaran,” ujar dia.

Naftali menandaskan, perusahaan tidak pernah mengundan masyarakat pemilik ulayat untuk duduk berbicara soal penyelesaian ganti rugi.

“Ini permainan dari perusahaan terkait pembayaran. Realita di lapangan tidak sesuai, kita sampaikan secara tertulis dan lisan tidak ada respon perusahaan,” tukasnya.

Meski demikian, proses pembayaran ganti rugi ini berjalan dengan tertib. Masing-masing perwakilan kelompok menandatangani berita acara terkait pembayaran.

Rapat koordinasi pembayaran ganti rugi juga dihadiri Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan didampingi Wakil Bupati Edi Budoyo, sejumlah asisten dan pejabat eselon pemprov Papua Barat, perwakilan BPN provinsi Papua Barat serta perwakilan Polda Papua Barat. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *