Seperti Ini Skenario Penempatan 570 CPNSD Formasi 2018 Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPemerintah Kabupaten Manokwari tengah memproses pemberkasan pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNSD formasi 2018 yang berjumlah 570 orang. Hasil seleksi CPNSD tersebut telah diumumkan pada 30 Juli 2020 lalu

Pemberkasan sudah dimulai oleh 380 formasi regular dan akan disusul oleh 190 pelamar Orang Asli Papua (OAP), yang teraokomodir melalui jalur khusus atau afirmasi. Menteri PAN-RB telah menyetujui penambahan formasi CPNSD ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Anton Renyaan mengatakan, sebanyak 380 CPNSD  didominasi formasi guru dan tenaga kesehatan. Mereka ini akan ditempatkan di daerah pesisir dan distrik pinggiran. Sedangkan, 190 CPNSD sisanya akan ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kabupaten Manokwari.

“Kalau formasi 380 itu, mereka sudah jelas akan ditempatkan di pesisir dan pinggiran. Formasi 380 ini didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan. Minimal bertugas dalam 5-10 tahun. Ada surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten Manokwari,” kata Anton Renyaan, Selasa (30/3/2021).

“Untuk formasi 190, mereka akan ditempatkan di OPD-OPD sesuai dengan lamaran yang mereka isi,” sambungnya.

Anton Renyaan menegaskan, tidak bisa CPNSD ditempatkan berdasarkan permintaan. Ini harus ditegaskan supaya ada pemerataan, tidak menimbulkan penumpukkan pegawai di satu instansi saja.

Di sisi lain, Anton Renyaan menegaskan, keterwakilan CPNSD yang diakomodir melalui jalur afirmas itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya, perwakilan suku dan jasa orang tua mereka atas pengabdiannya di daerah ini.

“Kalian (wartawan,red) tahulah kriteria Orang Asli Papua itu seperti apa. Bapak dan mama, lama masa tugas orang tuanya, orang tuanya penginjil, dan lainnya. Jadi, afirmasi itu sudah kewenangan pimpinan, pak bupati,” ujar Anton Renyaan.

Lihat juga  RAPBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Manokwari Dibahas, Kamis

Keterwakilan CPNSD yang diakomodir melalui jalur afirmasi, menurut Anton Renyaan, sudah diputuskan berdasarkan kesepatan bersama antara pemerintah daerah dan pencari kerja.

“Mereka ini menuntut hak kesulungan dikembalikan. Kalau kita menetapkan berdasarkan rangking waduh…,itu bisa banyak tidak menjawab tuntutan yang ada. Intinya, kebijakan itu sudah ada di tingkat pimpinan. Berbeda dengan formasi 380,” tambah Anton Renyaan. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *