4.212 ASN dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB di Tanah Papua

JAKARTA, PAPUAKITA.com—Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengungkapkan, dibutuhkan sekira 4.212 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua.

“Kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang,” kata Wempi Wetipo saat memimpin rapat percepatan pengalihan status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun rincian jumlah ASN tersebut terdiri atas Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

“Dengan demikian total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua kurang lebih 4.212 orang,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Menurut Wempi, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN. Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal.

“Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” ujarnya.

Sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

Lihat juga  SKK Migas dan Polda PB tandatangani PKS usaha hulu migas

Ketiga, pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *