DPR RI Pertimbangkan Tambahan Anggaran Program PPAP

MANOKWARI, Papuakita.com – Meski dengan pagu indikatif yang terbatas pada 2018, yakni sebesar Rp553,9 miliar. Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mendapat apresiasi DPR RI.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian PPPA mengenai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran  2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, DPR RI akan mempertimbangkan kenaikan anggaran pagu indikatif 2019 Kementerian PPPA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menuturkan, pada raker, Kementerian PPPA mengusulkan tambahan pagu untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun 2019.

“Usulan mengenai tambahan pagu didasarkan karena mengacu pada isu yang masih terjadi pada perempuan dan anak,” Menteri Yohan Yembisa melalui siaran pers yang diterima redaksi PKT (papuakita.com), Jumat (8/6/2018).

Dikatakan, pagu indikatif sebesar 554,9 miliar rupiah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2019, khususnya untuk mencapai kinerja penurunan prevalensi dan angka kekerasan terhadap perempuan dan  anak.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengusulkan tambahan pagu sebesar 200 miliar rupiah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan,” ucap Menteri Yohana mengusulkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengatakan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pagu indikatif Kementerian PPPA  tahun 2019 sebesar 554,9 miliar rupiah.

Kedepannya, kata Ali, DPR RI akan mempertimbangkan agar pagu indikatif  tahun 2019 ditingkatkan.

Dengan catatan agar Kementerian PPPA dalam perencanaan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan anggota Komisi VIII DPR RI.

Adapun pandangan anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya; Pertama, mendorong pemerintah untuk mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang terkait dengan status Kementerian PPPA.

Lihat juga  SKK Migas-KKKS Pamalu Apresiasi Junalis, Ormas, dan Mahasiswa dalam Penggunaan Teknologi Era 4.0

Kedua, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Ormas serta  Media dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ketiga), menjadikan evaluasi berbagai program pada setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian PPPA  yang tidak memberikan dampak signifikan dalam pencapaian target dan sasaran program.

Keempat, perlu membuat program terobosan baru, khususnya terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan rapuhnya keluarga dari berbagai persoalan sosial

Kelima, meningkatkan program sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat terkait dengan program prioritas 3Ends (3 Akhiri), yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.

Dijelaskan, usulan penambahan pagu indikatif sebesar Rp200 miliar itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pejabat eselon I atau kedeputian Kementerian PPPA. Pendalaman itu meliputi beberapa hal, diantarnya;

Pertama, penambahan sarana untuk penjangkauan korban kekerasan. Kedua, Kampanye Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak secara luas.

Ketiga, Sosialisasi peraturan Perundang – undangan terkait Perempuan dan Anak. Keempat, Penjangkauan Perempuan Kepala Keluarga – Perempuan Inovator Indonesia (PEKKA Perintis).(MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *