Dua Gubernur di Tanah Papua, KPK dan LIPI Bersama Kaji Penyelenggaraan Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Gubernur Papua Lukas Enem, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembagga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menandatangani nota kesepahaman tentang pengajian penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, di Jayapura, Kamis (25/7/2019) lalu.

Penandatanganan nota kesepahaman, juga dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama dibidang peternakan, implementasi tax online dibidang perdata dan tata usaha negara, serta pengajian kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Dominggus Mandacan menjelaskan, alokasi dana Otsus yang bersumber dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, akan berhakhir dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, Dana Bagi Hasil Migas di tahun 2025, prosentasenya juga akan mengalami pengurangan.

Menurut Dominggus Mandacan, berakhirnya alokasi dana otsus serta pengurangan DBH Migas, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua.

“Kita akan mengalami persoalan dalam pembiayaan pembangunan masyarakat di tanah Papua, bahkan permasalahan lain ditakutkan akan muncul dan menganggu penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua,” jelas Dominggus Mandacan melalui siaran pers yang dikirimkan Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua Barat.

Menyikapi potensi gangguan penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua, Dominggus Mandacan menyebutkan, pemerintah provinsi Papua Barat siap mendukung serta berkomitmen bersama pemerintah provinsi Papua untuk mencari solusi terbaik. Untuk itu, masukan dan gagasan dari semua elemen sangat diharapkan.

“Terima kasih saya sampaikan kepada gubernur dan seluruh komponen pemerintah provinsi Papua, tim garapan KPK, tim kerja LIPI. Diharapkan pertemuan kali ini dapat memberikan hasil gemilang bagi tanah Papua,” demikian Dominggus Mandacan.

Dominggus Mandacan menambahkan, pemprov Papua Barat bakal menyampaikan secara tertulis terkait dengan revisi Undang Undang Otonomi Khusus secara total ataupun sebagian sesuai dengan kondisi di daerah. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *