MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada Serentak 2020.
Benni Irwan melalui siaran pers yang diterima, Senin (7/9/2020) menyampaikan sampai saat ini sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos
Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,”urai Benni.
Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPU tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan atau konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja
Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan tau konvoi,” ujar Benni.
Benni menyampaikan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat (3) dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
Benni juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Benni juga meminta kepada media massa atau pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020 :
Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene
Selanjutnya, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir
Kemudian, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Dan Gubernur Bengkulu. (*/ARF)