Mendagri: Netralitas ASN Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2020

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Hal itu disampaikan menteri dalam negeri (Mendagri) pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jakarta, seperti disampaikan melalui siaran pers Puspen Kemendagri, Kamis, (10/09/2020).

Mendagri mengucapkan terima kasih atas inisiasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo dalam upaya menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.

“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Mendagri mengatakan, akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam Satuan Tugas (Satgas) yang akan dibentuk. “Kami siap untuk menjadi bagian dari pada satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari bapak MenPAN RB,” imbuh Mendagri.

Lebih lanjut, dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah (Pemda) dinilai berperan penting, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. “Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” urai Mendagri.

Khusus untuk persoalan kepegawaian, mendagri menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

Lihat juga  Yasonna Laoly: Ingatkan Jajarannya Berkontribusi Positif bagi Pembangunan Hukum dan HAM di Indonesia

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan Undang Undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, mendagri kembali mengingatkan terdapat dua hal yang perlu diwaspadai dalam pilkada serentak kali ini. Pertama, mengenai potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Mendagri menjelaskan, pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Maka protokol Covid-19 juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” imbau mendagri.

PKPU tersebut dinilai mendagri sebagai sesuatu langkah yang tepat, yaitu dengan membolehkan pemanfaatan sarung tangan, masker, hand sanitizer, faceshield sebagai alat peraga kampanye yang memuat identitas, baik berupa gambar ataupun nomor paslon.

Dengan tema sentral dalam debat yang akan dilakukan yakni seputar gagasan penanganan pandemi Covid-19. “Ini yang sudah diatur, diinisiasi oleh KPU, kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU,” tandas Mendagri. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *