NIK wajib digunakan untuk pelayanan publik

JAKARTA, PAPUAKITA.com—Pemerintah tengah menuju era satu data, dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

“Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021″.

Demikian dijelaskan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya yang diterima melalui Pupen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (1/10/2021).

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” kata Zudan.

Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. Ia mengatakan, ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran.

“Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” kata Zudan.

Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya.

“Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” katanya.

Menurut Zudan, kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Meski demikian, masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja.

“Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP. “Perpresnya mengatakan seperti itu,” kata Zudan.

Zudan menambahkan, ke depan NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

“Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” tutupnya. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *