Pemerintah Tetapkan 27 Juni sebagai Libur Nasional

MANOKWARI, Papuakita.com – Pemerintah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional, dikarenakan sebagian masyarakat Indonesia akan melaksanaan pesta demokrasi.  Sebanyak 171 daerah akan menggelar pilkada serentak 2018.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan hal tersebut. Keputusan presiden (Keppres) mengenai libur ini sedang disiapkan oleh Setneg.

“Iya, tanggal 27 nanti libur nasional, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017,”katanya di Jakarta.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Begitupun pada pilkada  2017, Pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *