Pengelolaan Dana Otsus dan Amandemen UU Otsus, Dua Hal Mendasar di Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pengelolaan dana otonomi khusus dan amandemen Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus), adalah dua hal yang berkembang dalam tatap muka antara Pansus DPD RI dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berserta jajarannya di Manokwari, Kamis, (19/2/2020).

Pansus DPD RI yang beranggotakan 7 orang, itu diketuai Filep Wamamfa. Pansus menyambangi Papua Barat dalam rangka menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Tahan Papua (Papua dan Papua Barat). Ini sesuai dengan tema besar yang diusung Pansus DPD yaitu “Kedilan dan Kesejahteraan”.

“Dua hal yang menjadi penting yakni kewenangan dibidang anggaran, khususnya dana otsus dan amandemen UU Otsus. Oleh karena itu, pansus Papua merasa penting untuk melakukan pendalaman karena dalam pertemuan ini belum ada pemaparan terkait dengan tata kelola dana otonomi khusus di Papua Barat,” ujar Filep.

Filep Wamafma mengatakan, terdapat banyak permasalah yang terjadi di Papua. Sehingga penyelesaian perlu dilakukan secara bertahap. Menurut Filep Wamafma, dua hal mendasar itu menjadi keinginan dari gubernur Papua Barat namun dibutuhkan pendalaman lagi.

“Dari kacamata dunia, kasus terbesar memang terkait dengan HAM. Juga terkait dengan hubungan pusat dan daerah termasuk didalamnya kewenangan yang disampaikan gubernur,” tutup Filep Wamafma.

Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan keluhan terkait dengan masih minimnya kewenangan daerah dalam menentukan dan menetapkan pengelolaan anggaran terutama yang bersumber dari dana otsus.

Selama ini, kata gubernur, Papua Barat menyandang predikat daerah otonomi khusus, namun beberapa kewenangan masih sangat terbatas. Diantaranya kewenangan daerah dalam menentukan penggunaan dana otsus serta beberapa kewenangan lain menyangkut pemerintahan.

“Seperti test CPNS, permintaan kita sebagai daerah khusus tidak dipenuhi. Itu menyangkut persentase serta mekanisme tersendiri. Selain itu harus diakui bahwa kewenangan kita masih sangat terbatas seperti penentuan penggunaan dana otonomi khusus yang masih diatur oleh pemerintah pusat,” ujar gubernur.

Lihat juga  Dominggus Mandacan Akui Perpanjangan WFH Akibatkan Kinerja ASN Tak Efektif

Dengan memberikan kewenangan penuh kepada daerah, gubernur berharap bisa meredam gejolak yang terjadi di atas Tanah Papua. Sebab permasalahan Papua banyak disebabkan oleh kesenjangan sosial serta perekonomian masyarakat.

“Jika masyarakat sejahtera tentu keinginan untuk melakukan hal-hal buruk dapat dihindari,” pungkasnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *