Budaya “Jam Karet” dalam rapat DPRD Manokwari

Belakangan ini hampir setiap agenda rapat DPRD Kabupaten Manokwari tidak berjalan sesuai dengan jadwal. Selalu molor, bahkan motornya waktu rapat-rapat dewan bisa sampai berjam-jam. Catatan media ini, misalnya pelaksanaan rapat penetapan jadwal sidang pembahasan RAPBD 2023.

Meski waktu yang tertera pada udangan rapat yang beredar adalah pukul 11.00 WIT. Akan tetapi rapat baru dimulai sekira pukul 14.00 WIT. Demikian juga dengan pelaksanaan rapat paripurna masa sidang III yang beragendakan penyerahan KUA dan PPAS pada Jumat pekan lalu, molor dari jadwal yang ada.

Sejatinya rapat itu dimulai pada pukul 11.00 WIT, rapat baru terlaksana lebih kurang pukul 16.00 WIT. Molor dan molor lagi agenda rapat DPRD kabupaten Manokwari terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna penetapan KUA dan PPAS RAPBD 2023, terjadwal pukul 11.00 WIT. Namun rapat baru berjalan pada pukul 14.25 WIT.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Yustus Dowansiba dan didampingi Wakil Ketua Bons S.Rumbruren dihadiri Sekda Kabupaten Manokwari drg. Hendri Sembiring serta 14 anggota dewan dari total 25 anggota. Sepuluh anggota izin dan sakit.

Budaya “jam karet” ini agaknya sulit ditinggalkan oleh para wakil rakyat yang terhormat ini. Ketua DPRD Yustus Dowansiba menanggapi soal budaya “jam karet”. Kata Yustus, molornya waktu pelaksanaan rapat paripurna bukan disengaja. Melainkan faktor kondisi internal dan situasi daerah.

“Tidak ada hambatan atau halangan. Itu hanya keterlambatan saja. Ini kita melihat ke kondisi, kondisi daerah masing-masing. Jadi tidak bisa patokan,” ujar Yustus.

Apasih sebenarnya “jam karet” tersebut? Tentu banyak versi tentang makna jam karet. Namun intinya adalah tidak tepat waktu atau on time. Sikap ini tentu akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Melihat dinamika kedewanan kita, sepertinya tidak berbeda jauh soal budaya “jam karet” ini yang ada di dalam rapat-rapat DPRD di level provinsi.

Lihat juga  DPMPTSP Manokwari Keluarkan 77 Izin Trayek

Apapun  alasannya, tidak bisa dibenarkan keterlambatan dalam konteks jadwal rapat. Sebab, sesuatu yang dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan agenda yang sudah terjadwal tentu hasilnya jauh lebih berkualitas ketimbang sesuatu yang dilaksanakan tanpa mengikuti agenda.

Sayang, komitmen DPRD kabupaten Manokwari periode 2019-2024 pernah menyampaikan jika mereka akan meningkatkan kualitas kerja-kerja kedewanan termasuk on time pada setiap rapat. Namun komitmen ini belum bisa dibuktikan hingga memasuki tahun ke empat periodesasi.

Masih ada sisa waktu untuk menunjukkan kinerja berkualitas dewan yang terhormat untuk mengakhiri budaya “jam karet” dalam rapat, sebelum memasuki masa purna tugas pada 2024 mendatang. Semoga..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *