Masifnya Pencurian BBM Bersubsidi di Manokwari

Oleh: Abdul R Fatahuddin

Peristiwa kebakaran akibat dipicu ulah kotor para pencuri BBM Bersubsidi terjadi kembali, Kamis (25/4/2019) siang. Kali ini, kantor sekretariat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Papua Barat, serta 3 bangunan rumah yang terletak di Jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat hangus dilahap si jago merah.

Sisi lain dari perisitiwa ini, sebenarnya membuka kembali tabir bagi khalayak ramai di daerah ini, mengingatkan bahwa aktivitas pencurian BBM bersubsidi dilakukan secara masif. Para pencuri BBM itu melancarkan aksinya dengan modus operandi memodifikasi tangki motor/mobil dan melakukan tap BBM di SPBU-SPBU yang ada di kota ini.

Ulah kotor para pencuri BBM yang berujung bencana, ini tidak saja ditanggung oleh mereka sendiri. Orang-orang yang kadang jauh dari praktik itu, juga harus rela merasakan pahitnya kehilangan harta benda maupun beban psikologi. Beruntung saja tak ada korban jiwa dalam peristiwa kebaran yang baru terjadi tersebut.

Meski tidak semua yang melakukan tap BBM atau populer dengan istilah tap bensin— mereka adalah ‘pencuri’. Ada yang melakukan praktik ini karena murni menjadikannya sebagai sandaran hidup atau pekerjaan untuk memperoleh manfaat ekonomi. Tetapi bagaimana pun alasannya tindakan ini sejatinya tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum.

Di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) jelas mengatur sanksi pidana, yaitu setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),”.

Pengangkutan BBM yang dilakukan sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Di mana setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Lihat juga  Pria Diduga Mabuk Kacaukan Lomba Gerak Jalan HUT YPK di Manokwari

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),”.

Juga perbuatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Peristiwa kebakaran akibat penyalahgunaan BBM mungkin juga cara Yang Maha Kuasa menegur mereka yang seakan lupa diri bahwa perbuatannya itu salah. Harus dihentikan, sehingga teguran datang melalui bencana supaya ada kesadaran. Sebab, pencurian BBM bersubsidi ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sindikat yang bekerja secara terstruktur dan teroganisir.

Mengapa?, karena saat mereka berada di SPBU mengikuti ‘jalur’ antrian layaknya pengendara kendaraan pada umumnya yang membutuhkan BBM. Sayangnya, meski aktivitas yang mencolok dan dapat dilihat secara kasat mata, ini seakan ditanggapi dengan sikap permisif masyarakat, bahkan aparat pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Buktinya, meski sudah berulang kali menimbulkan kerugian, masih saja ada oknum-oknum yang mencuri BBM yang dilakukan secara ‘legal’ di SPBU. Apakah sampai harus menimbulkan dampak yang lebih besar atau sampai menelan korban jiwa baru ada tindakan tegas kepada mereka!?

Dalam laporan berbagai media massa di daerah ini, kasus penimbunan BBM bersubsidi tidak sedikit yang ditangani oleh jajaran kepolisian. Dan dapat diyakini, aparat juga mengetahui aktivitas pencurian BBM ini, serta di mana saja lokasi-lokasinya. Sayangnya, proses hukum kasus-kasus penyalahgunaan BBM terkesan kurang transparan.

Lihat juga  Pandemi Covid-19 dan Ancaman Kelaparan di Tanah Papua

Kembali ke perisitiwa kebakaran kantor LIRA, di lokasi kejadian sedikitnya terdapat 3 unit sepeda motor yang hangus terbakar, rangkanya telah diamankan oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti. Juga diamankan 5 unit kendaraan roda empat yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian BBM bersubsidi, serta puluhan jerigen berkapasitas 35 liter terisi penuh dengan premium.

Sejumlah BBM yang berada di dalam jerigen tersebut telah diamankan ke Mapolres Manokwari. Sementera, 5 unit kendaraan bermotor telah diberikan garis polisi, termasuk lokasi kebakaran.

Ada harapan dan permohonan warga yang disampaikan kepada para pihak berwenang, baik di level pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum supaya bisa menindak tegas mereka yang melakukan aktivitas pencurian BBM. Harapan dan permohonan itu lahir dari kepanikan warga akan dampak bencana kebakaran serupa di waktu-waktu ke depan.

Semoga kejadian yang cukup memilukan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi setiap kita yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma hukum maupun etika. Juga semoga dengan kejadian ini, aparat kepolisian dapat mengungkap siapa saja yang ada di balik perbuatan ilegal tersebut sehingga memberikan efek jera. Semoga..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *