MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Dominggus Mandacan melantik 2 anggota panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat (DPRPB), perwakilan unsur adat dan Kejaksaan. Pansel akan menyeleksi calon anggota DPRPB (2019-2024), yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka Otonomi khusus (Otsus).
Dengan dilantiknya dua unsur tersebut melengkapi komposisi pansel yang telah dilantik sebelumnya, yakni unsur Pers, Akademisi, dan Pemerintahan. Selanjutnya, pansel siap melaksanakan fungsinya.
“Kepada yang telah dilantik diharapkan dapat bersinergi dengan tiga (anggota) pansel yang lainnya, untuk dapat menentukan perwakilan adat yang duduk di kursi DPRD Papua Barat,” kata gubernur di sela pelantikan unsur Pansel yang berlangsung di salah satu hotel, Senin (17/2/2020).
Adapun dua nama yang dilantik sesuai dengan SK gubernur Nomor118.4-4/39/2/2020, menggantikan SK Gubernur yang sebelumnya Nomor188.4-4/241/10/2019, yakni Yohan Albert Warijo menggantikan Maxsi Nelson Ahoren dan Eryana Ganda Nugraha, S.H, M.H menggantikan Musafir S.H, M.H.
Dalam kesempatan yang sama, juga ditetapkan susunan pembina pansel yang terdiri atas Dominggus Mandacan, Mayjen TNI Onisimus Wayangkau, Brigjen Pol. Tornagogo Sihombing, Yusuf S.H, M.H, Orgenes Wonggor, serta Maxsi Nelson Ahoren.
Gubernur Dominggus Mandacan mengharapkan, utusan masyarakat adat yang duduk di dalam DPR Papua Barat yang nantinya diangkat dapat memperjuangkan hak dasar orang asli Papua. Dalam rangka mengawal dana otonomi khusus untuk kesejahteraan masyarakat, merancang peraturan daerah khusus sesuai dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001.
Diketahui, seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan sudah memasuki periodesai ketiga, yaitu 2009-2014 dengan jumlah 9 orang anggota, 2014-2019 sebanyak 11 orang, dan 2019-2024. Kali ini kuota masih sama dengan periode sebelumnya, 11 orang.
Terkait dengan penggantian unsur adat dan kejaksaan yang berimbas pada tugas dan fungsi pokok pada pekerjaan rutin, baik Yohan Warijo maupun Eryana, mengaku telah mendapatkan izin dan rekomendasi dari pimpinan tertinggi di instansinya masing-masing.
“Surat rekomendasi dari bupati sudah kita serahkan kepada Kesbangpol, sementara untuk tugas sekretaris DPRD kabupaten Manokwari akan langsung ditangani oleh kepala bagian, namun soal anggaran dan yang lainnya nanti saya akan menyesuaikan,” ujar Warijo sembari mengatakan penunjukan Plh sementara masih akan dipertimbangkan.
Eryana Ganda Nugraha mengaku, penggantian dari unsur kejaksaan tinggi merupakan keharusan nomenklatur yang harus dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari telah hadirnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (TRI)