Anggota Pansel DPRPB Jalur Pengangkatan dari Unsur Adat dan Kejaksaan Belum Kantongi SK

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dua anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat (DPRPB) jalur pengangkatan dalam kerangka Otonomi khusus dari unsur adat dan Kejaksaan belum di SK-kan oleh gubernur Papua Barat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Roberth K.R Hammar mengatakan, tertundanya SK anggota pansel ini karena masih menunggu nama pengganti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Dari unsur adat, yakni Yohan Warijo telah masuk ke kami sejak dua pekan lalu. Tetapi di waktu yang bersamaan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua mengundurkan diri. Digantikan dari Kejati Papua Barat, Kami masih menunggu nama penggantinya,” ujar Hammar, Senin (3/2/2020).

Guna mempercepat proses penerbitan SK anggota pansel, lanjut Hammar, pihaknya akan berkunjungan ke kantor Kejati Papua Barat. Dengan demikian, diharapkan proses penerbitan SK bisa segera dituntaskan dan tidak menghambat proses seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan.

“Rencana memang kita akan sowan ke sana (Kejati Papua Barat) memberitahu sekaligus meminta nama perwakilan yang akan duduk di dalam panitia seleksi tingkat provinsi sehingga SK bisa dikeluarkan secepatnya,” katanya.

Hammar menjamin, penerbitan SK untuk dua nama anggota pansel tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama. Dengan demikian, jika telah di SK-kan maka segara dapat dilantik oleh gubernur.

“Kalau untuk SK yang penting nama sudah ada, maka hari ini juga sudah bisa jadi. Namun harus menunggu kesediaan gubernur untuk menjadwalkan pelantikannya. Bisa saja besok atau lusa tergantung kesibukan beliau,” ujar Hammar.

Diketahui, panitia seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan telah menerima berkas sebanyak 33 nama dari kabupaten dan kota di seluruh Papua Barat. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *