MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat menemukan kasus penyalahgunaan atau pembobolan absen elektrnoik (finger print), yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Setda Papua Barat.
Indikasi penyalagunaan finger print, kini sudah menjadi kasus dan segera dilakukan penindakan terhadap ASN yang bersangkutan. Karena dianggap telah melanggar kode etik kepegawaian.
Kepala BKD, Yustus Meidodga mengatakan, telah melayangkan surat teguran telah ke pimpinan Biro Umum. Surat bernomor 800/3430/BKD, meminta agar ASN yang tersangkut kasus finger print diberikan sanksisesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 terkait dengan pelanggaran ASN.
“Iya betul, surat sudah kita kirim kepada biro umum. Selanjutnya dari Biro umum dan sekretaris daerah yang akan memberikan sanksi,” ujar Yustus.
Meski demikian, kasus ini belum dilaporkan ke Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan. Ditemui secara terpisah, Nathaniel Mandacan mengaku, belum menerima tembusan atau laporan kasus penyalahgunaan finger print dimaksud.
Kata Nathaniel, finger print adalah salah satu untuk indikator untuk pemberian TPP bagi ASN. Dengan demikian, perbuatan ASN di biro umum jelas menyalahi aturan.
“Sampai dengan habis bulan absennya sudah terisi, sementara saat ditemukan masih di awal bulan. Kita lihat dulu mengapa mereka melakukan hal itu. Sampai sekarang baik yang bersangkutan ataupun kepala biro umum belum menghadap kepada saya,” ujar Nathaniel.
Adapun Inspektur Papua Barat, Sugiyono justru melihat kasus penyalahgunaan finger print dari segi berbeda. Ia menilai, kemampuan oknum ASN yang memanipulasi data absen elektrini bisa dipertimbangkan. Menurutnya, pelaku tentunya memiliki kemampuan dibidang IT yang mumpuni.
“Memang saya lihat dia potensial sekali dari sisi IT, tapi nanti kita lihat kembali,” ucap Sugiono sembari mengaku sudah mengantongi nama pelaku yang memanipulasi absen elektronik.
Sugiono menambahkan, sesuai dengan aturan ASN maka tetap akan digiring kepada sidang kode etik.
“Kami akan berikan sanksi kepada mereka. Sanksi sesuai dengan apa yang mereka lakukan karena sudah melanggar kode etik ASN, kita akan bawa ke sidang kode etik,” tandasnya. (MR3)