MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), masa kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020. Selanjutnya akan memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan pada 9 Desember.
Di sisa waktu tersebut, Gubernur dan Ketua MRPB mengimbau, ASN bersikap netral agar tidak menimbulkan masalah baru yang dapat menganggu tahapan pelaksanaan pilkada.
Gubernur Dominggus Mandacan, Kamis (3/12/2020) secara terbuka meminta Bawaslu untuk lebih ketat mengawasi para ASN pada pilkada di 9 kabupaten di provinsi Papua Barat. Bawaslu diminta mengecek apakah ada pegawai negeri yang masuk dalam tim sukses, ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon, bahkan ikut berorasi saat kampanye.
“Jika bawaslu menemukan maka pegawai yang bersangkutan akan secara resmi dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji serta sanksi administratif lainnya hingga pemecatan,” tegas gubernur.
Gubernur menyatakan, belum ada laporan resmi dari bawaslu terait keterlibatan pegawai negeri pada pilkada. Namun pemerintah selalu menghimbau agar pegawai negeri sipil tetap netral dan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
Terpisah, Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, khusus untuk para pegawai negeri telah tercium ada oknum pegawai negeri yang tidak netral. Namun dirinya mengimbau agar pegawai negeri wajib bersikap netral pada sisa waktu jelang pelaksanaan pencoblosan 9 Desember mendatang.
“Jika ada temuan oleh Bawaslu maka akan berpotensi menimbulkan konflik pada pelaksanaan pilkada,” ujarnya. (ARI)