MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Sejauh ini realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran. Sementara, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dilaporkan secara manual. Ada perubahan dalam pelaporan kinerja, dimana ASN sudah harus melaporkan kinerja secara online pada 2020 mendatang.
“Pembataran TPP masih mengacu pada 75 persen kehadiran pegawai, sementara dalam evaluasi kinerja kehadiran bukan lagi jadi faktor utama penentu besarnya penerimaan TPP seorang ASN,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel D. Mandacan,” Senin (18/11/2019).
Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi KPK, tahun 2020 kinerja ASN sudah harus dilaporkan secara online. Selain itu, pembayaran TPP dilakukan dengan evaluasi jabatan.
Nathaniel Mandacan menilai, pelaporan kinerja selama ini dilakukan secara manual masih dimungkinkan terjadi manipulasi. Akan tetapi dengan sistem online nanti akan dilaporkan setiap hari.
“Sementara ini dari kehadiran dengan kehadiran TPP sudah besar, tapi nanti 2020 anda sudah mengisi absen tapi tidak bekerja maka TPP akan dipotong secara otomatis,” ujarnya.
Guna membiasakan ASN di lingkup Papua Barat, Nathaniel
mengimbau pelaporan kinerja secara manual terus ditingkatkan. Sehingga saat pelaksanaan sistem pelaporan secara online, ASN sudah terbiasa melaporkan kinerjanya.
“Kalau sudah online sudah tidak dapat dibohongi lagi antara pekerjaan dan kehadiran yang dilakukan oleh setiap pegawai. Kita berharap akhir tahun ini persiapan sudah matang. Januari 2020 sudah bisa langsung dilaksanakan,” tutupnya. (MR3)