Batas Waktu Pemecatan ASN Korup di Papua Barat Hingga 14 Juli

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Inspektur Provinsi Papua Barat, Sugiyono menyatakan, batas waktu pemecatan terhadap ASN korup hingga 14 Juli 2019. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

“Pemprov Papua Barat diberikan waktu hingga 14 juli 2019, untuk melaksanakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap 4 ASN sesuai surat terakhir mendagri,” jelas Sugiyono, Jumat (4/7/2019).

ASN Papua Barat
Inspektur Provinsi Papua Barat, Sugiyono. Foto : MR3

Menurut Sugiyono, Papua Barat merupakan salah satu dari 11 provinsi yang mendapat teguran tertulis dari kemendagri, surat itu dilayangkan karena daerah dianggap belum melakukan PTDH terhadap ASN korup.

Adapun provinsi yang mendapat teguran serupa, yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua, serta 92 kabupaten/kota di Indonesia.

“Proses PTDH di Papua Barat sudah selesai dengan penandatanganan SK oleh gubernur beberapa waktu lalu. Bahkan datanya sudah diserahkan ke KPK. Kalau datanya belum ada di kemendagri berarti kesalahan ada di BKD, BKD terlambat memberikan laporan tersebut,” ujarnya.

Sugiyono mengatakan, teguran kemendagri terkait dengan pemecatakan ASN, menguatkan adanya kesalahan dan keterlambatan dalam pelaporan proses PTDH tersebut.

Diketahui, gubernur Papua Barat telah menekan SK PTDH atas 16 ASN. Meski demikian, hingga kini masih ada 3 ASN yang belum di-PTDH-kan, karena masih berperkara di tingkat Kasasi dan satu ASN lainnya telah mutasi ke salah satu kementerian.

“Hitungan kami memang 3 (ASN) yang belum diproses karena masih menunggu hasil Kasasi yang diajukan, satunya lagi pindah ke kementerian tapi tetap akan kami kejar,” tegas Sugiyono.

Sugiyono menambahkan, konsekuensi dari diterbitkannya SK gubernur, 16 ASN yang dinyatakan bersalah itu sudah tidak menerima hak-haknya termasuk gaji. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *