Bekerja Ilegal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, mendeportasi seorang warga negara asing asal Malaysia, karena penyalahgunaan izin tinggal . WNA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas. Faktanya, ia bekerja di perusahaan kelapa sawit, PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) di Kabupaten Manokwaari.

Kepala Kantor Imigrasi Bugie Kurniawan mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA tersebut diketahui saat pihaknya melakukan operasi di lingkungan perusahaan sawit tersebut.

“Saat itu ditemukan 3 WNA, namun  satu diantara mereka memiliki visa bebas kunjungan dan patut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal. Kita deportasi kembali ke negaranya,” kata Bugie Kurniawan saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Selasa (26/3/2019).

Diketahui, WNA asal Malaysia berjenis kelamin laki-laki, itu dideportasi pada 24 Maret lalu melalui Bandara Rendani menuju Cengkareng, dan selanjutnya ke Malaysia.

WNA asal Malaysia itu melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tentang Keimigrasian dan sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka yang bersangkutan dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian.

Operasi terhadap orang asing yang dilakukan oleh kantor imigrasi, ini meliputi wilayah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak. Menurut Bugie Kurniawan, hasil operasi tersebut tidak ditemukan kunjungan orang asing.

“Kalau di Manokwari sebelum dan sesudah peringatan HUT pekabaran injil lalu terdapat 23 WNA, mereka menggunakan izin kunjungan, kita lakukan pemeriksaan kepada mereka. Semua memiliki izin tinggal dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujar dia.

Keberadaan WNA selain di Manokwari, lanjut Bugie Kurniawan, juga berada di kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 12 orang, dan bekerja pada delapan persuhaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Lihat juga  Sejumlah Kegiatan Digelar Sambut HBI ke-69 di Manokwari

Adapun perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, yakni PT Bintuni Utama Murni Wood Industri di Pulau Amutu besar Babo, PT Holimina Jaya Kampung lama, PT Subur Karunia Raya di Lampu G Barma, PT Mitra Karya Adiguna Lestari, PT Karisma Chandra Kencana, PT Manokwari Mandiri Lestari, dan PT Birau Karya Indah, serta PT Buruai Abadi.

“Dari hasil kegiatan petugas tidak menemukan pelanggaran keimigrasian di Teluk Bintuni,” kata dia.

Bugi Kurniawan menambahkan, laporan pemantauan atau operasi keberadaan orang asing yang disampaikan, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik, serta bagian dari menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *