Dana Hibah Situs Pekabaran Injil Pulau Mansinam Senilai Rp9 Miliar Diduga Diselewengkan

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat sejak 2 tahun anggaran berturut-turut (2017-2018), untuk perawatan Situs Pekabaran Injil Pulau Mansinam, diduga telah diselewengkan.

Inspektur Papua Barat, Sugiono mengatakan, pemeriksaan terhadap bendahara Badan Pengelola Situs (Marthen Erari) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ispektur Papua Barat
Inspektur Papua Barat, Sugiono. Foto : RBM

“Mereka menunggu hasil pemeriksaan dari kita, nanti Polda menindaklanjuti hasil tersebut. Diperkirakan ada penyelewengan anggaran dana hibah tahun 2017 dan 2018,” kata Sugiono, Jumat (15/2/2019).

Diketahui, saat ini Marthen Erari telah menetap di Jakarta. Pihak inspektorat telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

“Senin (pekan depan), saya utus tim inspektorat ke Jakarta, untuk menemui bendahara pengelola situs Mansinam. Karena memang sudah dilakukan panggilan dua kali beliau tidak pernah hadir. Jadi kami yang berinisiatif untuk ke sana,” ujar Sugiono.

Adapun total anggaran dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Papua Barat selama 2 tahun berturut-turut berjumlah Rp9 miliar. Dengan rincian, Rp5 miliar pada tahun anggaran 2017, dan Rp4 miliar pada tahun angaran 2018.

Sugiono menambahkan, upaya yang ditempuh inspektorat sudah maksimal dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, permasalahan hibah situs pekabaran injil pulau Mansinam akan ditempuh dengan melalui proses hukum.

Informasi yang dihimpun papuakita.com, pengelolaan anggaran dana hibah situs pulau Mansinam sempat dipersoalkan oleh anggota badan pengelola maupun masyarakat yang dipekerjakan merawat situs tersebut. Dan berkahir dengan penyegelan terhadap akses masuk menuju situs pada 12 Oktober 2018 lalu.

Dalam aksi penyegelan itu, dilontarkan sejumlah tuntutan menyangkut pembayaran upah kerja selama 7 bulan (April-Oktober) tahun 2017.

Lihat juga  Pemprov Papua Barat Bakal Bangun Panti Rehabilitasi Narkoba

Situs pekabaran injil pulau Mansinam berada di bawah tanggung jawab badan pengelola situs, ini berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 452.5/96/5/2015 tentang badan pengeloa situs Mansinam objek sejarah injil di Tanah Papua. SK tersebut ditandatangani gubernur Abraham O.Atururi.

Teracatat ada sebanyak 275 masyarakat yang terbagi ke dalam 9 kelompok yang terdaftar sebagai pengelola situs. Berdasarkan SK tersebut, upah yang harus diterima satu pekerja sebesar Rp960 ribu. (MR3/RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *