MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Perwakilan empat suku dari berbagai daerah di Papua Barat menyambangi Kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Jumat (10/7/2020). Para perwakilan suku ini menyampaikan keberatannya terhadap penetapan 11 calon anggota DPRPB yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
Adapun perwakilan suku terdiri atas Pemuda Baham Matta Abdolla Baraweri, Sekjen LMA Moskona Teluk Bintuni Agustinus D. Orocomna, Perwakilan suku Meyah Manokwari Selatan Gustaf A Manauw, dan Tokoh Adat Raja Ampat Albert Rumbarak. Mereka ditemui langsung oleh Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren dan didampingi sejumlah anggotanya.
Abdolla Baraweri mengatakan, jika yang dipergunakan adalah rangking, maka tidak perlu dilakukan penjaringan di setiap wilayah.
“Kami hanya akan diadu dengan suku-suku lainnya, kami sangat kecewa dengan pekerjaan pansel seperti ini yang menyebabkan tidak adanya keadilan dalam penetapan kursi DPR jalur pengangkatan di wilayah Papua Barat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh adat Raja Ampat Albert Rumbarak, menurutnya gubernur Papua Barat perlu melakukan peninjauan kembali hasil putusan panitia seleksi agar seluruh masyarakat adat memiliki hak yang sama untuk duduk di kursi DPRPB jalur pengangkatan.
“Tiga nama yang kami ajukan tidak satupun duduk di kursi DPR otsus, ada apa? Yang lebih parah adalah di beberapa kabupaten lain bahkan memiliki 2 perwakilan di dalam kursi DPR Otsus,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MRPB Maxsi Neslon Ahoren menyatakan, MRPB hanya akan mendampingi pihak-pihak yang hendak menggugat atau mempersoalkan hasil seleski 11 calon anggota DPRPB yang ditetapkan oleh panitia seleksi maupun Peratururan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2019.
“Gubernur dan MRP (Papua Barat) tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh pansel. Sebagai lembaga kultur, kami siap menjadi saksi dalam gugatan yang akan dilayangkan oleh masyarakat adat terhadap perdasus ataupun hasil keputusan pansel,” ujar Maxsi Ahoren.
Maxi Ahoren menambahkan, keputusan penetapan 11 kursi DPRPB jalur pengangkatan bukan menjadi kewenangan gubernur maupun MRPB, melainkan murni hasil kerja pansel. (TRI)