MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Dominggus Mandacan mengimbaui, kontraktor orang asli Papua (OAP) memahami Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) secara baik. Selain menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang menjadi rekanan pemerintah.
Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, kontraktor OAP diharapkan bisa hindari sistem kerja sama yang hanya menjadikan mereka sebagai ‘peluncur besar’, tanpa manfaat lebih.
“Diharapkan setelah ini, pengusaha OAP mampu meningkatkan kualitasnya dan dapat bersaing dengan pengusaha non OAP dalam mengikuti lelang online terbuka,” kata Gubernur saat memberikan sambutan pada sosialisasi SIKAP yang dilaksanakan PUPR Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di Lantai 3 Bank Papua, Senin (17/2/2020).
Dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019, kontraktor OAP memiliki peluang lebih besar, untuk ikut serta dalam pembangunan daerah. Gubernur juga menekankan agar pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Papua Barat patuh pada dan konsekuen dalam melaksanakan Perpres tersebut.
“Kalian (kontraktor OAP, red) selalu demo di provinsi. Tidak pernah demo di kabupaten padahal secara pembagian kabupaten juga memiliki kewajiban yang sama. Jika komitmen kita semua berpegang pada kesepakatan Teminabuan pasti permasalahan pengusaha OAP sudah beres,” tegas gubernur.
Adapun kesepakatan Teminabuan yang disepakati dalam forum rapat kerja bupati/wali kota se-Papua Barat pada 2019 lalu, kabupaten dan kota dibebankan dengan menanggung 70 persen kontraktor OAP di daerahnya. Sementara sisanya 30 persen akan diberdayakan di tingkat provinsi.
Ketua panitia sosialisasi, Frangki Isir mengakui, sosialisasi SIKAP yang dilaksanakan ini telah mendata sebanyak 800 kontraktor OAP. Meski demikian, lanjutnya, antusias kontraktor OAP tinggi. Ini terlihat dari kehadiran peserta sosialisasi yang berkisar lebih dari 1.000 kontraktor yang berada di wilayah Manokwari Raya.
“Kita harapkan dengan adanya pemahaman SIKAP seluruh pengusaha asli Papua bisa memperbaiki seluruh administrasi perusahaan yang dikelola,” kata Frangki.
Sosialisasi SIKAP ini akan dilaksanakan selama 3 hari (17-20 Februari 2020). Sosialisasi didesain agar para kontraktor OAP langsung dapat melakukan pendaftaran secara online pada sesi praktek yang akan berlangsung pada hari kedua dan ketiga.
“Sosialisasi serupa akan dilaksanakan juga bagi 500 pengusaha OAP yang berada di wilayah Sorong Raya pada 22-23 Februari 2020 mendatang,” tutup Frangki. (TRI)