MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) dan Pemprov Papua Barat menandatangani nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Wakil Gubernur Mohammad Lakotani dan Ketua DPRPB Origenes Wonggor berserta tiga Wakil Ketua masing-masing, Ranley Mansawan, Saleh Siknun, dan Jongky Fonataba, dalam dalam rapat paripurna DPRPB yang digelar di salah satu hotel, Selasa (20/10/2020).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRPB, Jongky Fonataba. Berdasarkan hasil kesepakatan KUA perubahan tahun anggaran 2020, penerimaan pendapatan sebesar Rp1, 354 triliun. Sementara belanja sebesar Rp1.445 triliun, yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp2,24 triliun; belanja langsung sebesar Rp578.788 triliun.
Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp2,800 triliun, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,800 triliun; pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,800 triliun. Sehingga sisa lebih pembiayaan yaitu selisih antara surplus/devisit anggaran dengan pembiayaan (SiLPA) adalah nol rupiah.
Selanjutnya, PPAS yang dalam APBD sebelum perubahan, anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp3,993 triliun, pada APBD perubahan mengalami penurunan menjadi Rp3,414 triliun atau berkurang senilai Rp578.788 miliar.
“Apakah KUA dan PPAS APBD perubahan provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 yang telah dibahas bersama dapat disetujui?,” ucap Jongky bertanya dari meja pimpinan rapat kepada anggota dewan. Sontak para anggota dewan yang hadiri dalam rapat mengatakan “setuju”.
Diketahui, APBD provinsi Papua Barat sebelum perubahan, total pendapatan daerah diproyeksikan senilai Rp9,120 triliun, dimana setelah perubahan total pendapatan daerah diprediksi menurun menjadi Rp7,766 triliun.
Sedangkan, total belanja pada APBD sebelum perubahan ditargetkan mencapai Rp9,371 triliun, akan tetapi setelah perubahan APBD diprediksi bertambah sebesar Rp10,817 triliun atau bertambah 1,445 triliun lebih.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan mengatakan, berkurangnya target pendapatan dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Sehingga transfer anggaran dari pusat tidak terealisasi.
“Alokasi anggaran ini masih estimasi, masih abu-abu. Kalau melihat kondisi Covid-19 ini tinggi bisa-bisa dana tidak ditransfer, tidak tercapai,” ujar Nathaniel Mandacan saat dikonfirmasi usai mengikuti paripura DPRPB terkait penandatanganan KUA-PPAS. (ARF)