MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyatakan, seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan tahapannya dapat dilaksanakan meski hanya dengan empat (4) anggota Panitia Seleksi (Pansel).
Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu itikad baik dari lembaga Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), untuk segera menunjuk dan menyerahkan nama pengganti anggota pansel dari unsur adat.
“Kita masih menunggu perwakilan adat yang ditunjuk oleh MRP (Papua Barat), kalau tidak pun dengan 4 orang anggota, pansel bisa berjalan. Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan dilakukan protes atau proses hukum,” tegas gubernur, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, perwakilan pansel dari unsur adat yang diutus Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) telah diberhentikan oleh gubernur melalui biro hukum. Berdasarkan hasil pleno lembaga kultur tersebut, perwakilan adat yang ditunjuk adalah Obet Ayok, namun belakangan yang bersangkutan mengundurkan diri.
Dengan demikian, MRPB kembali melakukan pleno. Alhasil, pleno menetapkan Maxsi Nelson Ahoren yang juga sebagai ketua MRPB mewakili unsur adat.
“Yang ingin saya tegaskan adalah ketua MRP Papua Baat merupakan pejabat publik sehingga tidak perlu lagi duduk menjadi panitia seleksi. Ketika sudah ada pejabat publik yang duduk dalam panita seleksi maka harus dipertanyakan lagi keberadaan pansel tersebut,” ujar gubernur.
Gubernur juga menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, peran MRPB adalah sebagai pembina, setara dengan posisi gubernur di dalam struktur pemerintahan daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert Hammar menambahkan, pemerintah provinsi dapat mengambil langkah dengan memutuskan dan menunjuk pengisian perwakilan anggota pansel dari unsur adat.
Berkas pencalonan diserahkan
Terpisah, Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), Baesara Wael mengatakan, penyerahan dokumen hasil penjaringan bakal calon yang dilaksanakan oleh 13 panitia penjaringan (Panja) di tingkat kabupaten telah diterima.
“Selasa (21/1/2020) pada pukul 14. 00 WIT atau jam 2 siang akan dilakukan penyerahan berkas dari pemerintah provinsi Papua Barat kepada panitia seleksi. Sesuai dengan arahan gubernur nanti akan menyusul salah satu anggota pansel dari unsur adat yang ditunjuk MRPB, namun tahapan ini harus tetap jalan,” kata kesbangpol.
Baesara Wael mengataka, ketua MRPB akan diundang sebagai pembina panitia seleksi maupun panitia penjaringan dalam agenda penyerahan berkas pencalonan tersebut.
“Jumlahnya semua ada 33 Nama yang diserahkan oleh panitia selekisi di kabupaten dan kota. Para bakal calon akan mengikuti seleksi yang nantinya akan menghasilkan 11 nama yang siap dilantik. Ada 22 nama merupakan calon pengganti antar waktu (PAW),” pungkas Baesara Wael. (TRI)