Gubernur Dominggus Mandacan: Tugas dan Tanggung Jawab Pjs Dimulai Saat ini

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Dominggus Mandacan menyatakan, untuk mencapai efektivitas, maka tugas dan tanggung jawab Penjabat sementara (Pjs) dimulai sejak dilantik. Hal itu ditegaskan Dominggus Mandacan saat menyampaikan arahan di sela pelantikan lima Pjs kepala daerah, Sabtu (26/9/2020).

“Efektivitas dari tugas dan tanggung jawab penjabat sementara mulai dilaksanakan sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang,” kata Gubernur Dominggus Mandacan usai menyematkan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 5 Pjs.

Tiga dari 5 pejabat tinggi pratama Pemprov Papua Barat, masing-masing Musa Kamudi, Agustinus Rumbino, dan Roberth Rumbekwan yang dilantik sebagai penjabat sementara bupati. Foto : ARI

Adapun kelima penjabat bupati yang dilantik, antara lain penjabat bupati Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan penjabat bupati Teluk Wondama. Para penjabat yang dilantik menggantikan kepala daerah yang cuti berkampanye Pilkada Serentak 2020.

Kelima pejabat yang dilantik, yaitu Asisten Bidang Pemerintahan Musa Kamudi sebagai penjabat bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi khusus Roberth Rumbekwan sebagai penjabat bupati Manokwari.

Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan Agustinus Rumbino sebagai penjabat bupati Teluk Bintuni, Kepala Dinas Sosial Lazarus Indouw sebagai penjabat bupati Pegunungan Arfak, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Latief

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara tepatnya pasal 4 ayat (1) dan (3), maka selama para bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada Serentak 2020.

Kata gubernur, pemerintah perlu menunjuk penjabat sementara untuk menggantikan kepala daerah/wakil kepala daerah petahana itu.

“Petahana menjalani cuti di luar tanggungan negara, maka pemerintah menunjuk pejabat pratama yang dipandang cakap menjalankan roda pemerintahan. Dalam tugas dan tanggung jawab, wajib menjaga netralitas ASN dalam masa kampanye pilkada,” pungkas Gubernur Dominggus Mandacan. (ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *