Gubernur Papua Barat: Pemprov Godok Rapergub Sanksi Penerapan Protokol Kesehatan

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebut pemerintah provinsi tengah menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penerapan Protokol Kesehatan termasuk sanksi bagi pelanggar.

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

“Terkait sanksi kita baru rapat sekali minggu kemarin melibatkan gugus tugas, yang dibahas adalah rancangan pergub untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020,” ujar Dominggus, Senin (7/9/2020).

Meski tidak dijelaskan secara detail terkait sanksi yang akan diberikan, gubernur memastikan sanksi yang diterapkan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Segala bentuk peraturan tentu harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan, memang sudah ada daerah yang sudah melaksanakan namun di Papua Barat sendiri masih dalam proses pengajuan naskah rancangan,” lanjut orang nomor satu di Papua Barat ini.

Terpisah, Kepala Devisi Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Papua Barat, Anthon Ayorbaba menyebutkan, masih kesulitan dalam mencari format yang tepat jika permintaan berupa sanksi adat untuk diterapkan.

“Saat ini tim perancang kita sedang membahas, karena yang didorong oleh pemerintah daerah adalah sanksi adat tentunya akan rumit, sehingga nanti kami akan berikan pertimbangan seperlunya,” jelas dia.

Menurut Ayorbaba, sanksi adat yang dimaksud adalah berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh provinsi Papua saat ini. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *